PESAWARAN — Aktivitas pembuangan sampah di jalan alternatif Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian setelah hasil penelusuran awak media menemukan perubahan lokasi pembuangan dari sisi kiri ke sisi kanan jalan.
Jalan tersebut merupakan salah satu akses alternatif yang menghubungkan kawasan Suka Maju menuju ibu kota Kecamatan Kedondong. Aktivitas pembuangan sampah kini terlihat berada sangat dekat dengan badan jalan.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran awak media, sampah ditempatkan di sisi kiri jalan dengan posisi lebih masuk dari badan jalan. Kondisi tersebut relatif tidak terlalu mengambil ruang di sekitar jalur kendaraan.
Namun, setelah lokasi sebelumnya disebut telah penuh, aktivitas pembuangan kemudian bergeser ke sisi kanan jalan.
Di titik baru tersebut, posisi sampah terlihat mepet dengan badan jalan. Yang menjadi perhatian, tepat di bagian bawah sisi jalan terdapat aliran kali.
Kondisi ini membuka sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Apakah perpindahan lokasi tersebut telah melalui penetapan resmi, atau hanya karena lokasi sebelumnya sudah tidak mampu menampung sampah?
Hasil pantauan awak media juga tidak menemukan papan atau plang yang menunjukkan lokasi tersebut sebagai TPS. Belum diketahui apakah ketiadaan penanda tersebut berkaitan dengan status lokasi atau memang terdapat dasar administratif lain yang digunakan pemerintah daerah.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana sampah yang berada di sisi jalan tersebut dikelola.

Jika hujan turun, ke mana air yang melewati atau keluar dari tumpukan sampah mengalir? Apakah terdapat sistem penanganan air lindi? Dan yang tidak kalah penting, apakah keberadaan lokasi tersebut telah memperhitungkan posisi aliran kali yang berada tepat di bawah sisi jalan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena sampah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi tercecer ke lingkungan sekitar. Sementara lokasi pembuangan berada pada jalur yang masih digunakan sebagai akses menuju pusat Kecamatan Kedondong.
Awak media juga menemukan adanya perbedaan kondisi antara lokasi lama dan lokasi baru. Lokasi lama berada lebih masuk dari badan jalan, sedangkan lokasi baru justru ditempatkan lebih dekat dengan jalur pengguna jalan.
Atas kondisi tersebut, status lahan dan status lokasi pembuangan menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Apakah tanah tersebut memang telah ditetapkan sebagai TPS, TPST, atau fasilitas persampahan lainnya? Apa dasar pemindahannya? Dan apakah lokasi baru telah memenuhi ketentuan teknis serta lingkungan?
Hingga berita ini disusun, awak media belum menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan. Namun, kondisi fisik di lapangan cukup untuk memunculkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari pemerintah daerah.
Awak media selanjutnya akan menelusuri status lokasi, dasar penetapan, dokumen pendukung, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut, termasuk meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran.
Penelusuran awak media masih berlanjut.





