Metro , Harianmetropolis.com –
DPC Ormas Bidik Kota Metro Miliki Sudut Pandang tersendiri terkait hari anti korupsi , Korupsi sejati nya sudah ada sejak jaman dahulu ,namun istilah penyebutan nya tidak seperti jaman modern saat ini . Sabtu (08/12/2024)
Contoh nya saja kerajaan mataram kuno ketika masa kepemimpinan Raja Dyah Balitung ( 899 – 911 ) dalam bentuk Upeti yang menyengsarakan rakyat,semua itu tercatat dalam Prasasti Luitan dan Palepangan.
Sedangkan jaman kolonial belanda bentuk korupsi sangat terasa dalam bentuk pungutan liar dan suap.
Di era modern seperti saat ini praktik korupsi bentuk nya lebih lengkap,penggabungan jaman kerajaan dan penjajahan bahkan lebih halus dan tersistem dengan baik dan rapih ( Gratifikasi,Pungutan Liar,penyuapan atau Uang pelicin,pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi )
Sementara itu Penggiat pemantau dan pengawas Korupsi
,Sekaligus Ketua DPC Ormas Bidik Asal Lampung ( Kota Metro ) yaitu R.Sentot Alibasyah memiliki sudut pandang
” Kejahatan Korupsi merupakan Kejahatan Kelas Tinggi “,sebab korban nya cukup dahsyat yaitu perampasan hak hidup bahagia masyarakat luas,dengan cara menipu bahkan secara fundamental kejahatan korupsi sama saja Pendustaan terhadap Tuhan nya.
Selain itu Korupsi juga salah satu indikasi bangsa bangkrut,provinsi bangkrut,kabupaten bangkrut,kecamatan bangkrut bahkan desa bangkrut,karena kemakmuran dan keadilan tidak tercapai.
Yang parah nya lagi dampak korupsi seperti bencana alam dahsyat morat marit ekonomi,system politik,system demokrasi,hukum,pemerintahan bahkan tatanan sosial kemasyarakatan,keberadaan Nilai nilai pancasila hanya sebatas slogan bagi pelaku kejahatan korupsi.
Jadi sebuah kewajaran jika Presiden ke 08 Republik Indonesia menempatkan posisi tertinggi Kejahatan Korupsi untuk di berantas sampai ke akar akarnya.
Kekuatan Hukum dengan pasal pasal nya di buat namun masih saja tidak ada kapok kapok nya mereka melakukan kejahatan korupsi ini.
Sebenarnya Sangat mudah melihat pola pelaku kejahatan korupsi berkerja:
1.Pelaku nya lebih dari satu orang,Otak nya pasti yang memiliki posisi penting.
2. Pola gerak nya seperti bunglon.
3. Pelaku sudah mempersiapkan bahan guna berlindung di balik pembenaran hukum.
4. Ada beking
5. Terdapat Unsur Penipuan
Lalu apa saja faktor pelaku melakukan kejahatan korupsi?
1. Hitung cepat Rasionalisasi
2. Memakai Pribahasa ” Kesempatan tidak datang dua kali “
3. Mendapatkan tekanan baik yang bersifat Perintah maupun yang bersifat Gaya Hidup.
4. Penghasilan/ Gaji yang Pas Pasan
5.Budaya dan Lingkungan sekitar yang mendukung kejahatan tersebut
6. Penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika masyarakat sudah mengerti ,pertanyaan nya apakah mereka berani melaporkan kepada penegak hukum terkait kejahatan korupsi?
Hampir kebanyakan masyarakat enggan melaporkan itu,walau Hukum menjamin kerahasiaan si pelapor tapi masih saja masyarakat ragu membuat laporan biasanya karena:
1.Kurangnya kepercayaan pada system hukum
2.Takut di tandain dan ada pembalasan.
Lalu kenapa Korupsi susah untuk di berantas dari Republik ini?
1 . Korupsi itu tidak ubah nya seperti dua sisi dari satu mata uang,dimana ada Korupsi pasti ada Kekuasaan,dimana ada Kekuasaan pasti ada Korupsi.
2 . Lemahnya etik dan Moral penegak Hukum,sebab pondasi dasar nya berbasis nalar barat.
Walaupun pemerintah dan penegak hukum telah berupaya semaksimal mungkin dalam memberantas Kejahatan korupsi dengan melakukan ;
1 . Memberikan pendidikan tentang bahaya korupsi ke segala lapisan masyarakat.
2 . Melakukan berbagai upaya pencegahan tentang bahaya kejahatan korupsi.
Semua itu akan sia sia Jika Penindakan atau Finishing nya tidak di takuti,walau kita tahu ada upaya memiskinkan pelaku kejahatan korupsi tidak berefek terbukti masih banyak pelaku kejahatan korupsi sampai saat ini.
Itu semua karena ” Pelaku Kejahatan Korupsi akan berlindung di bawah naungan HAM “.
Pertanyaan nya lebih tinggi mana HAM atau Kandungan Nilai Pancasila?
Jika hukuman seumur hidup,pengambilan aset,mencabut hak politik,memiskinkan masih tidak kapok,maka Hukum Mati saja,tapi atas dasar HAM hukuman itu tidak berani di terapkan.
Sedangkan Pelaku Korupsi ( Koruptor ) sudah sangat sengaja mengangkangi Pancasila .
1. Ketuhanan Yang maha esa tidak ada lagi bagi Koruptor,Tuhan saja di Dustakan apalagi Manusia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,apakah Koruptor memiliki jiwa kemanusiaan,keadilan apalagi beradab,yang ada Koruptor Psikopat yang berlindung di balik cahaya.
3. Persatuan Indonesia ,Koruptor Pemecah belah iya,perusak dan Penghancur secara lembut.
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh khidmat,kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ,Koruptor mana kenal kerakyatan,khidmat,bijaksana,musyawarah yang ada cuma niat menghancurkan.
5 . Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ; Koruptor tidak pantas hidup di Indonesia jika ingin keadilan sosial itu ada.
Penjahat Teroris saja bisa di hukum mati,Penjahat Narkoba bisa di hukum mati,Pembunuh bisa di hukum mati,Kenapa Koruptor Tidak bisa di hukum mati?
Biasanya para Koruptor akan berlindung dibalik nama besar HAM.
Jadi Lebih Tinggi Mana HAM atau Pancasila?
Jika ingin korupsi hilang ,Jangan Libatkan HAM dalam Pelaku Kejahatan Korupsi
(Tim/red)