Harian Metropolis – Sulawesi tengah, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pelaku PETI yang terbukti melakukan eksplorasi, produksi, maupun pengelolaan hasil tambang tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana berat.
“Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk mereka yang menampung, memanfaatkan, serta melakukan pengelolaan dan pemurnian hasil tambang ilegal, akan dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ujar Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/12/24)
Di Sulawesi Tengah, aktivitas tambang emas ilegal masih menjadi masalah serius yang menimbulkan dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun masyarakat setempat. Aktivitas ini seringkali dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa.
Tambang ilegal juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi melalui pendapatan pajak dan royalti. Selain itu, masyarakat sekitar kerap terjebak dalam konflik sosial akibat perebutan lahan tambang, sementara para pemodal besar sering kali lepas dari jeratan hukum.
Hukuman berat yang diumumkan Kementerian ESDM ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal. Selain ancaman hukuman dan denda, pertambangan tanpa izin memiliki risiko besar bagi pelakunya, mulai dari kecelakaan kerja hingga dampak kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Sebagai masyarakat, penting untuk memahami bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk bagi masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Kegiatan ini merusak ekosistem, mencemari sumber air, dan menyebabkan degradasi lahan yang sulit dipulihkan.
Masyarakat di Sulawesi Tengah dan sekitarnya diimbau untuk tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Sebaliknya, warga didorong untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu bersinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mengikuti prosedur hukum dalam kegiatan pertambangan.
Melalui upaya bersama, tambang ilegal dapat diberantas, dan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Bagi yang ingin menambang secara legal, pemerintah menyediakan jalur pengurusan izin usaha tambang yang transparan dan sesuai aturan.