Lampung ,Harianmetropolis.com –
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2025.
Program ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau layanan Samsat Drive Thru di Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kamis (17/04/2025). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa pemutihan ini merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“Pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, roda dua hingga roda delapan. Masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa melihat berapa tahun menunggak. Sanksi administrasi juga dihapus, dan biaya balik nama kendaraan digratiskan,” jelas Gubernur.
Program ini akan berlangsung serentak di seluruh wilayah Provinsi Lampung dan merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Lampung, Bapenda, dan Kepolisian Daerah Lampung. Gubernur juga mengingatkan bahwa program ini menjadi kesempatan terakhir sebelum tindakan hukum tegas diterapkan.
“Tahun depan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai UU Nomor 2. Data kendaraan yang tidak taat pajak akan dihapus,” tegasnya.
Dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang masih rendah, yakni baru mencapai 38%, Gubernur berharap masyarakat memanfaatkan momen ini untuk mendaftarkan ulang kendaraannya dan bersama-sama membangun Provinsi Lampung.
(Red)