ISU PETI PARIGI MOUTONG SUDAH MASUK ISTANA, DPRD AKAN BENTUK PANSUS UNTUK TINDAK TEGAS

Adnyana Wirawan adalah anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong periode 2024–2029 yang berasal dari Partai Golkar. Beliau mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yang meliputi Kecamatan Mepanga, Ongka Malino, Palasa, dan Tomini. Dalam pemilihan legislatif,

Harianmetropolis.com, Parigi Moutong – Isu maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong kini telah mencapai tingkat nasional dan mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Adnyana Wirawan, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah masuk ke Istana, menandakan keseriusan pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

“Isu tambang ilegal ini sudah masuk Istana. Silakan teman-teman yang masih berani bermain tambang ilegal, kami akan sikat,” tegas Adnyana Wirawan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ongka Malino untuk Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti dampak negatif dari praktik tambang ilegal yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh masyarakat setempat. “Kerusakan alam yang diakibatkan oleh penambangan ilegal jauh lebih besar dibandingkan dengan apa yang kita nikmati,” ujarnya.

Adnyana menjelaskan bahwa hanya tiga wilayah di Parigi Moutong yang secara resmi masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Kasimbar, Moutong, dan Taopa. Sementara itu, daerah seperti Ongka Malino, Mepanga, Palasa, dan Kayuboko telah ditetapkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan.

Menurut Adnyana, aktivitas PETI hanya menguntungkan sedikit orang, sedangkan dampak buruknya dirasakan oleh masyarakat luas. “Saya keras soal tambang ilegal karena yang menikmati hanya 5 sampai 10 orang, sisanya duitnya dibawa ke luar daerah, sedangkan alam kita yang rusak,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pertambangan ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dari pertambangan ilegal ini, PAD kita nol, karena secara aturan tidak boleh kita pungut,” tambahnya.

Untuk menangani permasalahan ini, DPRD Parigi Moutong telah bersepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam PETI.

“Kami di DPRD akan melawan oknum-oknum penambang ilegal ini. Kami akan buat Pansus, siapa pun yang terlibat, kita masukkan ke penjara,” ungkap Adnyana.

Dengan adanya perhatian dari pemerintah pusat, ia berharap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI bisa lebih maksimal. “Kami akan kawal terus sampai benar-benar ada tindakan tegas terhadap para pelaku,” katanya.

Meskipun DPRD menolak pertambangan ilegal, Adnyana menegaskan bahwa mereka tetap membuka peluang bagi investasi tambang yang sah dan sesuai regulasi. “Kami tidak menafikan saudara-saudara kita yang bekerja di sektor ini. Tetapi pertanyaan besarnya, apakah investor memperhatikan soal lingkungan?” katanya.

Jika ada investor yang ingin beroperasi secara legal, DPRD siap merevisi Perda RTRW agar tetap memberikan peluang usaha yang sesuai aturan.

Dengan semakin luasnya perhatian terhadap isu PETI di Parigi Moutong, masyarakat kini menanti langkah konkret dari DPRD dan pemerintah dalam memberantas tambang ilegal di daerah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *