Dugaan Kejahatan BBM Subsidi Terstruktur di Panjang, Skema Tongkang–Kapal Kecil–Gudang

Bandar Lampung – Aktivitas mencurigakan terpantau di kawasan pesisir Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Jumat (20/2/2026). Sebuah kapal kecil terlihat bersandar di area dermaga pesisir dan diduga kuat digunakan sebagai sarana pemindahan BBM subsidi jenis solar dari kapal tongkang pengangkut BBM subsidi resmi.

Dokumentasi visual di lokasi menunjukkan adanya dugaan pemindahan muatan (ship to ship transfer) secara ilegal. Solar subsidi tersebut kemudian dibawa menuju gudang penampungan di sekitar kawasan pesisir Panjang untuk selanjutnya diduga dijual kembali dengan harga solar industri, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat.

Di sekitar lokasi juga tampak bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan cairan, lengkap dengan tangki besar, drum besi, jerigen, serta selang distribusi. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi yang terstruktur.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh sosok yang dikenal dengan nama panggilan “Momon”. Namun identitas ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian serta verifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Pola operasi yang rapi, fasilitas logistik yang lengkap, serta jalur distribusi yang sistematis menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan praktik kecil-kecilan, melainkan diduga bagian dari jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang terorganisir.

Masyarakat mendesak Polda Lampung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap aktor utama dan jaringan distribusinya, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Jika dugaan ini terbukti, maka peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi merupakan bentuk perampasan hak rakyat atas subsidi negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu proses hukum serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang, sesuai asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *