Difitnah Akun Bodong, Guru SMA PGRI Kedondong Klarifikasi di Polsek: Siap Tempuh Jalur Hukum!

Pesawaran – Seorang guru SMA PGRI Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Nurlaila S.Pd, memberikan klarifikasi resmi di kantor Polsek Kedondong terkait beredarnya unggahan akun Facebook bodong yang mencatut namanya.

Dalam unggahan tersebut, akun anonim menuduhkan bahwa Nurlaila pernah menyampaikan ucapan merendahkan siswa. Menanggapi hal itu, Nurlaila dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Pernyataan yang beredar di media sosial itu tidak benar. Saya tidak pernah mengucapkan hal seperti itu. Ini jelas fitnah yang merusak nama baik saya sebagai seorang guru. Karena itu saya datang ke Polsek Kedondong untuk memberikan klarifikasi sekaligus melaporkan peristiwa ini,” ujarnya.

Klarifikasi di Polsek Kedondong ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Nurlaila dalam menghadapi penyebaran informasi hoaks. Ia menegaskan, apabila akun penyebar fitnah tersebut tidak segera ditindak, maka dirinya siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah turut mendukung langkah klarifikasi ini. Mereka menilai tindakan akun anonim tersebut tidak hanya merugikan nama baik pribadi guru, tetapi juga dapat mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan memengaruhi psikologis siswa.

Sebagaimana diketahui, penyebaran fitnah atau hoaks di media sosial dapat dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, serta mendukung langkah aparate Kepolisian dalam mengusut kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *