Tegal, Harianmetropolis.com – Di duga penjual obat obatan jenis golongan G diwilayah Kabupaten Tegal kebal hukum, aparat penegak hukum seolah olah tutup mata, Minggu (3/08/2025).
Saat tim investigasi media mendatangi toko tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun penjaga toko justru menunjukkan gelagat mencurigakan.
Penjaga toko saat kami wawancarai pun mengaku bernama Bogel ” saya nama nya bogel bang,saya baru 4 bulan disini bang” ucap bogel penjaga toko.
Bogel mengaku menjual jenis tramadol dengan harga 70rb per 10 butir, jenis exymer dengan harga 10rb per 5 butir, jenis trihex dengan harga 40rb per 10 butir, jenis double Y dengan harga 10rb per 5 butir.
Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, bogel pun mengatakan “ini toko punya bang meong (yadi) dia orang aceh,dan untuk korlap nya namanya bang ibun,” ujarnya.
Setelah itu bogel mengatakan pendapatan nya perhari 1juta, uang untuk makan perhari 50ribu, dan gaji sebulan 1juta.
tak berselang lama ada 1 oknum mendatangi kami yang berinisial ( BW ) mengaku sebagai korlap, (BW) mengatakan “nanti saya tunjukan semua toko yg ada di sepanjang jalan ini,yang penting jangan toko ini,” ucapnya.
Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum dan diduga APH tutup mata.
Kami akan meneruskan informasi ini ke jenjang provos,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.