Harianmetropolis.cinBogor — Praktik penjualan obat keras jenis Tramadol secara ilegal kembali mencuat di wilayah Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim investigasi awak media mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang diduga menjual obat golongan G tanpa izin.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi pada Sabtu (14/6), seorang pria yang mengaku bernama Bondan, penjaga warung tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya disuruh untuk berjualan oleh seseorang bernama Agus. Bondan menyebut bahwa Agus merupakan oknum yang mengaku sebagai ketua ormas sekaligus wartawan dari salah satu media.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi menghubungi layanan darurat 110 dan mengonfirmasi langsung kepada Humas Polres Bogor, IPDA Lista Sip, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasan pesannya, IPDA Lista menyampaikan:
“Terima kasih informasinya, sudah kami teruskan ke Kapolseknya dan akan segera ditindaklanjuti.”
Namun hingga malam hari, berdasarkan pantauan tim investigasi yang tetap berada di sekitar terminal, belum tampak adanya tindakan konkret dari pihak kepolisian. Tim juga mengabarkan bahwa warung tersebut telah tutup, namun aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya sejumlah pemuda menggunakan sepeda motor di sekitar warung masih terus berlangsung.
“Saya masih di lokasi, tapi belum ada satu pun yang diamankan. Tokonya memang tutup, tapi motor anak-anak muda masih banyak yang hilir-mudik di sekitar sana,” ujar salah satu anggota tim melalui pesan WhatsApp.
Tim juga menerima informasi bahwa ada sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra polisi dan beberapa orang lain yang tampak bolak-balik mendekati toko, namun belum ada kejelasan mengenai identitas atau peran mereka dalam kasus ini.
Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Cibinong, segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal di kawasan terminal yang notabene merupakan tempat publik dan sering dikunjungi oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak muda.