BPJS Kesehatan Belum Beri Keterangan Resmi Soal Operasi Pterigium Teknik Sebri Blue di Klinik Mata SMAC Palu

Palu – Harianmetropolis.com

Pasien yang ingin menjalani operasi pterigium dengan teknik Sebri Blue di Klinik Mata SMAC Palu harus menghadapi kenyataan bahwa prosedur tersebut belum masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Teknik operasi ini dikenal lebih nyaman bagi pasien karena dilakukan tanpa jahitan dan tanpa lem, namun hingga saat ini belum dapat dibiayai melalui skema BPJS Kesehatan di klinik tersebut.6 Februari 2025

Informasi ini didapatkan langsung dari dr. Neneng Helijati, Sp.M., saat melakukan pemeriksaan kontrol pada Taufik, seorang wartawan asal Parigi Moutong yang mengalami pterigium berulang setelah menjalani operasi sebelumnya.

Saya datang dengan rujukan dari faskes tingkat pertama dan berharap operasi ini ditanggung BPJS. Namun, saya diberi tahu bahwa metode Sebri Blue hanya bisa dilakukan dengan jalur mandiri, dengan biaya sebesar Rp 5.500.000,” ujar Taufik, yang merasa kecewa dengan kebijakan ini.

Pterigium sendiri merupakan pertumbuhan jaringan fibrovaskular pada permukaan mata akibat paparan sinar ultraviolet, debu, dan angin berlebihan. Jika tidak ditangani, kondisi ini dapat menyebabkan iritasi, mata kering, hingga gangguan penglihatan. Teknik Sebri Blue menggunakan bahan alami untuk merekatkan jaringan setelah pengangkatan pterigium, yang mempercepat penyembuhan dan mengurangi peradangan dibandingkan metode konvensional yang menggunakan jahitan atau lem fibrin.

BPJS Kesehatan Cabang Palu Belum Berikan Penjelasan Resmi

Saat dikonfirmasi, pihak BPJS Kesehatan Cabang Palu, yang beralamat di Jl. Mohamad Yamin, belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak ditanggungnya operasi pterigium dengan teknik Sebri Blue di Klinik Mata SMAC Palu.

Pasien yang ingin meminta klarifikasi harus membuat janji terlebih dahulu untuk bertemu pejabat berwenang atau mengajukan permohonan resmi.

Saat mencoba mencari informasi lebih lanjut di loket pelayanan, Taufik hanya mendapatkan jawaban bahwa BPJS masih perlu melakukan konfirmasi dengan pihak klinik. Karena jam istirahat telah tiba, informasi lebih lanjut tidak dapat diberikan saat itu. Hingga kini, belum ada panggilan atau tindak lanjut resmi dari pihak BPJS kepada pasien terkait hal ini.

Aturan BPJS dan Implikasi bagi Pasien

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBG, BPJS Kesehatan seharusnya menanggung biaya operasi pterigium. Namun, tidak semua metode operasi otomatis ditanggung, tergantung kebijakan rumah sakit atau klinik terkait.

Dengan adanya kendala ini, pasien yang ingin menjalani operasi pterigium dengan teknik Sebri Blue harus memilih antara membayar secara mandiri atau mencari fasilitas kesehatan lain yang menerima metode ini dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan Cabang Palu mengenai kemungkinan perubahan kebijakan terkait layanan operasi pterigium menggunakan teknik Sebri Blue di Klinik Mata SMAC Palu.

Permohonan kepada Rekan-rekan Media

Kami mengajak rekan-rekan media, baik cetak, online, maupun elektronik, untuk turut mengangkat isu ini demi kepentingan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.

Pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga, dan transparansi dalam kebijakan BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat luas. Diharapkan dengan adanya pemberitaan yang lebih luas, pihak terkait dapat segera memberikan kejelasan dan solusi atas persoalan ini.

Kami percaya bahwa peran media sangat krusial dalam memastikan akses layanan kesehatan yang lebih baik dan adil bagi seluruh masyarakat.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:

Taufik

Kepala Perwakilan

Media Harianmetropolis.com

📞 0853-4530-8330

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *