Anggaran JKN/BOK Disoal, Kapus Sitadatada Tidak Mau Transparan.

Harianmetropolis.com

Tapanuli Utara

Bacaan Lainnya

Integritas dalam Pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD membutuhkan wawasan yang mampu dalam membaca,menganalisa setiap kebutuhan dalam konteks kesehatan Masyarakat di lingkup kerjanya. Hal itu menjadi suatu keharusan dalam mengelola suatu anggaran agar selalu transparansi kepada publik karena dana yang dikelola bukan milik pribadi atau golongan.

Di era digital saat ini, walaupun sudah berganti era dari manual report ke digital report ternyata masih ada oknum pengguna anggaran yang nampaknya berusaha “mengelak” komfirmasi wartawan. Hal itu menjadi menarik perhatian masyarakat dan Media untuk melakukan investigasi secara mendalam ke masyarakat langsung melalui tatap muka(random investigation) untuk lebih mengetahui fakta yang Sebenarnya. Tetapi karena minimnya sosialisasi anggaran ke publik menjadi akar permasalahan. Pada selasa 20/05/2025, awak media ini beserta LSM terjun kesalah satu Desa di kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan investigasi langsung terkait Program kesehatan apa yang sudah mereka rasakan dalam layanan Puskesmas Sitadatada. Seperti penuturan salah seorang warga Perumnas Silangkitang (NS) mengatakan dianya tidak pernah mengetahui apa saja program Puskesmas sitada, tapi dia pernah melihat para Nakes berkumpul di satu rumah tanpa paham apa kegiatan di rumah tersebut ” saya tidak paham apa saja program kesehatan terhadap masyarakat yang telah dilakukan mereka, saya hanya pernah lihat mereka berkumpul di salah satu rumah warga sini, ucapnya. Ditanya apakah Puskesmas melakukan sosialisasi program puskesmas, dianya tidak pernah di beritahukan dan juga warga lain ” ah, itu gak pernah kami tau, dan mereka (pihak Puskesmas) tidak pernah lakukan kayak gitu, pungkas NS.

Fakta tersebut sangat miris ketika media dan LSM mengetahui secara langsung apa saja program Puskesmas. Padahal dalam UU no.14 tahun 2008 Pasal 7 mengatakan : Menurut Pasal 7 UU KIP, para kepala daerah, kepala sekolah, kepala desa dan badan publik lainnya wajib menyediakan informasi tentang :
1. Rencana anggaran dan belanja
2. Laporan keuangan
3. Laporan pelaksanaan program
4. Informasi tentang fasilitas dan sarana
5. Informasi tentang kualitas pegawai dan staf.
Selain itu, UU KIP juga menuntut untuk :
1. Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap
2. Menyediakan informasi dalam waktu yang tepat
3. Menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses
4. Menjelaskan informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Atas dasar UU tersebut diatas, awak media ini melakukan konfirmasi resmi dengan Kepala Puskesmas sitadatada Rosianna Meylin Togatorop (23/05/2025) terkait anggaran JKN/DAK dan Alokasi anggaran tahun 2024 terkesan sepele dan anggap enteng, Kapus tidak mau terbuka dengan detail anggaran yang digunakan dan Alokasi anggaran yang Dia Gunakan, padahal sudah suatu kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan akuntabel. “JKN sudah ada Aplikasinya, kita udah jawab ito,sudah ada ketentuanya ito, jaspel obat doklain bumil, ucap Kapus tanpa merinci komfirmasi wartawan. Hal ini tentu menaruh adanya dugaan yang tidak “beres” dalam penggunaan anggaran.

LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) turut berkomentar, dimana seharusnya Informasi anggaran harus terbuka.”hal ini seharusnya menjadi Note bagi Pemkab, jangan juga masalah anggaran terkesan ditutupi” terang Abednego. Alergi terhadap keterbukaan suatu kemunduran di era digital saat ini, dan kita minta kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Taput agar mengevaluasi kinerja Kapus ini, Pungkasnya.

Diharapkan dalam penentuan menjadi Pejabat Eselon ataupun pengguna anggaran, sudah menjadi perhatian Pemkab untuk menjadikan pemimpin yang berintegritas dan tentunya punya kemampuan dalam menejerial. (LS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *