Harianmetropolis.com, Parigi Moutong, 28 Oktober 2024 — Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Keadilan di Parigi Moutong telah mengumumkan rencana aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan tambang ilegal di wilayah Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi ini direncanakan akan digelar pada Jumat, 1 November 2024, dengan lokasi aksi di depan Kantor Polsek Bolano Lambunu dan Kantor Camat Bolano Lambunu. Diperkirakan sekitar 300 orang akan turut serta dalam aksi tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Zulfian, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Aksi ini dilakukan demi menyuarakan aspirasi masyarakat yang terdampak dan meminta agar aktivitas tambang ilegal segera dihentikan. Kami harap, pemerintah dan pihak kepolisian bertindak tegas,” jelas Zulfian.
Aliansi ini menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pihak berwenang, di antaranya:
- Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polsek Bolano Lambunu.
- Menegakkan hukum terhadap para pemodal dan pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
- Menangani kerusakan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana ekologis.
- Menerapkan transparansi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang dengan melibatkan masyarakat.
- Melakukan rehabilitasi lingkungan dan pemulihan lahan rusak untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
- Mendorong program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat terdampak, seperti pelatihan kerja atau pengembangan usaha yang ramah lingkungan.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Keadilan memastikan bahwa aksi akan berjalan dengan tertib dan damai sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga mengharapkan dukungan dari kepolisian dalam pengamanan agar kegiatan ini dapat berjalan lancar.
Rencana aksi ini sudah mendapat perhatian dari masyarakat luas. Aliansi berharap, dengan aksi yang akan dilaksanakan, pemerintah dan pihak berwenang segera memberikan perhatian serius dan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
(TF)