Aktivis Akan Gelar Aksi Damai di Depan Polsek Sepatan Apabila Masih Ada Peredaran Obat Tipe G

Harianmetropolis.com, Kabupaten Tangerang– Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali menuai sorotan publik. Lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tersebut berada di Jalan MH. Thamrin No. 7, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Selasa (1/7/2025)

Pada 9 Juni 2025, toko yang bersangkutan sempat tidak beroperasi, namun hasil pemantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan bahwa toko tersebut kembali aktif beberapa hari kemudian pada tanggal 28 Juni 2025, dengan perubahan tampilan luar berupa coretan bertuliskan “bengkel” di dindingnya. Meski berganti rupa, aktivitas di dalamnya diduga masih berkaitan dengan penjualan produk farmasi tertentu.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini memicu keprihatinan dari sejumlah aktivis dan masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Kejadian terbaru terjadi pada 28 Juni 2025, saat tim media hendak melakukan klarifikasi langsung ke lapangan. Pemilik toko justru meninggalkan lokasi dan menghindari wawancara. Tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan semakin memperkuat asumsi adanya hal yang tidak transparan di balik aktivitas toko tersebut.

John Pera, salah satu aktivis Sepatan, menyampaikan sikap tegas, kami mendukung penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih.

Jika benar ada praktik penjualan obat keras tanpa izin yang sah, maka harus dihentikan. Bila tidak ditindak, kami siap turun ke jalan secara damai untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya.

John juga mengingatkan, bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:

Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Beberapa Aktivis di Sepatan berharap pihak Kepolisian Sektor Sepatan segera mengambil langkah konkret guna menghindari munculnya persepsi negatif dari masyarakat terkait dugaan pembiaran.

Hingga rilis ini disampaikan, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait. Namun publik kini menunggu kejelasan dan penegakan hukum yang adil dan transparan, bukan sekadar penindakan simbolis. Tutupnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *