Rokok Ilegal Beredar Di Humbahas, APH Diminta Ambil Tindakan

Harianmetropolis.com

Harianmetropolis.com

Humbahas

Bacaan Lainnya

Pita Cukai pada bungkus rokok menjadi pertanda bahwa rokok tersebut sudah mendapatkan izin secara resmi untuk di edarkan ke masyarakat. Pelabelan Pita Cukai tersebut boleh dijadikan sebagai pemberitahuan bahwa Rokok tersebut sudah dikenakan Pajak dari pemerintah.

Rokok Ilegal yang beredar saat ini boleh dikatakan menjadi kontroversial di masyarakat, karena disamping harganya yang relatif ekonomis juga mudah didapatkan di warung-warung Masyarakat, faktanya ketika kru Media ini melakukan investigasi di sekitaran Simpang empat Dolok Sanggul, kru telah menemukan warung penjual rokok Ilegal tersebut. Fakta Kontroversialnya adalah ada Masyarakat yang senang dengan kehadiran Rokok tersebut dan ada juga yang menganggap bahwa rokok itu sumber masalah. Kenapa disebut sumber masalah, dikarenakan ketika Bea Cukai, Polri, dan juga Kejaksaan Turun menginvestigasi sudah barang tentu Oknum pemilik warung tersebut akan ditangkap dengan Dalil menjual Rokok Non Pita Cukai.

Seorang sumber yang tidak ingin namanya disebut mengatakan kepada Media ini Rokok ini (Manchester) sangat membantu saya secara ekonomi, karena rasanya juga tidak kalah sama yang ber merk, udah itu harganya sangat terjangkau, sebutnya pada Jum’at, 04/07/2025. Dan Sumber yang lain juga mengaku hal yang sama yang kebetulan sumber juga meletakkan Rokok nya di meja.

Tapi dilain sisi tentunya Rokok Manchester ini juga sangat merugikan Negara, karena tidak disertai label Pita Cukai dan sudah pasti tidak Nilai Pajak ke Pemerintah. Hal itu di Ucapkan Seorang Narasumber NK (54) pada hari yang sama kepada media ini, NK juga mengharapkan agar Aparat Hukum menindak pelaku Atau pendistribusi Rokok ilegal ini. Disamping merugikan Negara juga sangat merugikan kepada Distributor Rokok Legal, tambahnya.

Atas Harapan Masyarakat yang Kontroversial ini, kiranya Pihak APH dapat melakukan investigasi secara mendalam agar para pelaku Pendistribusian Rokok Ilegal ini bisa ditindak sesuai Hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi media ini masih mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Bea Cukai Sibolga untuk mendapatkan keterangan tentang keberadaan Rokok “Ilegal” tersebut.(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *