Terkesan Menghindar, LSM Perkara Minta Kapus Paniaran Di Evaluasi

Harianmetropilis.com

Tapanuli Utara

Bacaan Lainnya

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengharuskan setiap Pejabat Publik wajib membuat satu Pintu dalam menyampaikan informasi kepada Masyarakat atau Lembaga, sebagaimana tertuang dalam UU No.14 Tahun 2008 Pasal 7 UU KIP, – Para kepala Daerah, kepala sekolah, kepala desa dan badan publik lainnya wajib menyediakan informasi tentang :
1. Rencana anggaran dan belanja
2. Laporan keuangan
3. Laporan pelaksanaan program
4. Informasi tentang fasilitas dan sarana
5. Informasi tentang kualitas pegawai dan staf
Selain itu, UU KIP juga menuntut untuk :
1. Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap
2. Menyediakan informasi dalam waktu yang tepat
3. Menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses
4. Menjelaskan informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dinyatakan disana.

Atas Dasar tersebut diatas sudah seharusnya Kepala Puskesmas Paniaran dr. Tiurma Sinaga selaku Pengguna Anggaran membuat informasi yang mudah diakses, agar masyarakat mengetahui apa saja yang menjadi Program kerja dari Puskesmas tersebut. Namun faktanya ketika media dan LSM mencoba melakukan Konfirmasi langsung kepada Kapus Paniaran (Jum’at, 23/05/2025), alhasil tidak dapat bertemu karena alasan rapat.

Sebelumnya pada Rabu,14/05/2025 media ini bersama melakukan hal yang sama yaitu melakukan konfirmasi dengan offline tidak dapat bertemu karena alasan lagi Posyandu di Desa. Hal ini menimbulkan tanya terhadap awak media ‘ada apa sesungguhnya? Apakah ada yang perlu disembunyikan hingga terkesan alergi dengan wartawan.

Melalui konfirmasi whatsapp selasa,20/05/2025 Tim media ini dan konfirmasi terkait Dana JKN, BOK Tahun 2024 dikarenakan sukit mendapatkan informasi Alokasi anggaran, Tiurma Kapus Paniaran hanya menjawab singkat terkesan Sepele dengan Konfirmasi Wartawan “Oh, ada DPA nya, sudah tertentu itu, jawabnya singkat. Padahal yang kita konfirmasi adalah Alokasi Anggaran dan biaya yang dikeluarkan di setiap kegiatan selama tahun 2024.

Atas kesulitan mendapatkan jawaban sesuai yang dikonfirmasi wartawan tersebut, Ketua DPC LSM PERKARA Bangun MT Manalu angkat Bicara, “seharusnya para pengguna anggaran membuka ruang seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan akuntabel untuk Masyarakat, dimana hal itu sudah menjadi kewajiban para pejabat publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bukan malah “sembunyi” seakan menghindar terkesan ada yang ditutup-tutupi, kita minta kepada Pemkab dalam hal ini Bapak Bupati untuk mengevaluasi Oknum Kapus tersebut, karena sudah kontradiksi dengan 3M, MarTuhan, Marroha, Marbisuk, Tegasnya.

Kiranya para Pengguna anggaran dapat merubah pola pikir masing-masing, untuk melaksanakan Tugas dan tanggungjawab secara jujur, terbuka, dan dapat diterima Masyarakat Luas. (LS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *