Klinik Mata SMAC Palu Tidak Melayani BPJS untuk Operasi Pterigium dengan Teknik Sebri Blue?

Harianmetropolis.com, Palu – Pasien yang ingin menjalani operasi pterigium dengan teknik Sebri Blue di Klinik Mata SMAC Palu harus kecewa. Pasalnya, klinik mata tersebut tidak melayani pembiayaan BPJS Kesehatan untuk metode operasi ini, yang dikenal sebagai prosedur tanpa jahitan dan tanpa lem.

Informasi ini diperoleh dari dr. Neneng Helijati, Sp.M., saat melakukan kontrol mata pada pasien bernama Taufik, seorang wartawan asal Parigi Moutong yang beberapa bulan lalu telah menjalani operasi pterigium, namun mengalami pterigium berulang.

Taufik mengaku kecewa setelah mendapatkan penjelasan bahwa metode Sebri Blue tidak termasuk dalam cakupan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di klinik tersebut.

“Saya sudah datang membawa rujukan dari faskes tingkat pertama dan berharap bisa menjalani operasi dengan BPJS. Tapi ternyata, saya sarankan untuk masuk jalur umum yaitu membayar sendiri sebesar Rp 5.500.000 jika ingin menggunakan teknik Sebri Blue,” ujar Taufik.

Pterigium adalah pertumbuhan jaringan fibrovaskular berbentuk segitiga pada permukaan mata, yang biasanya terjadi akibat paparan sinar ultraviolet, debu, dan angin secara berlebihan. Kondisi ini dapat menyebabkan iritasi, mata kering, gangguan penglihatan, hingga astigmatisme jika tidak ditangani dengan baik.

Sementara itu, teknik Sebri Blue adalah metode operasi pterigium tanpa jahitan dan tanpa lem. Teknik ini menggunakan bahan alami untuk merekatkan cangkok konjungtiva setelah pengangkatan pterigium, sehingga mempercepat proses penyembuhan, mengurangi risiko peradangan, serta meningkatkan kenyamanan pasien pascaoperasi dibandingkan dengan metode konvensional yang menggunakan jahitan atau lem fibrin.

Pihak BPJS Kesehatan Cabang Palu, saat dikonfirmasi di kantornya yang beralamat di Jl. Mohamad Yamin, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait tidak ditanggungnya operasi pterigium dengan teknik Sebri Blue di Klinik Mata SMAC Palu.

Untuk bertemu dengan pejabat berwenang, pasien atau pihak yang ingin mengonfirmasi harus membuat janji terlebih dahulu atau mengajukan permohonan konfirmasi resmi.

Setelah gagal bertemu dengan pejabat berwenang, Taufik mencoba mencari informasi langsung ke bagian pelayanan. Di loket 3, seorang petugas bernama Purnamasari menerima pertanyaannya. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang jelas, petugas tersebut tampak kebingungan dan harus berkali-kali keluar-masuk ruangan untuk berkonsultasi dengan atasan.

Pada akhirnya, jawaban yang diberikan pun tidak memuaskan. Petugas hanya menyampaikan bahwa mereka perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak klinik terkait. Namun, karena jam istirahat klinik telah tiba, informasi tersebut tidak bisa diberikan saat itu juga. Taufik diminta meninggalkan nomor telepon dan dijanjikan akan dihubungi kembali.

Yang lebih mengecewakan, ketika Taufik meminta bertemu dengan atasan petugas untuk mendapatkan jawaban lebih jelas, permintaan tersebut ditolak tanpa alasan yang pasti.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi pterigium sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBG dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun, tidak semua metode operasi secara otomatis ditanggung, karena bergantung pada fasilitas kesehatan dan kebijakan rumah sakit atau klinik terkait.

Dengan adanya kendala ini, pasien yang ingin menjalani operasi pterigium dengan teknik Sebri Blue harus mempertimbangkan opsi pembayaran mandiri atau mencari fasilitas kesehatan lain yang menerima metode ini dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pejabat yang berwenang BPJS Kesehatan Cabang Palu terkait layanan operasi pterigium dengan BPJS  Di Klinik Spesialis Mata Smac Palu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *