Harianmetropolis.com, Sulawesi Tengah – Proyek preservasi jalan nasional Molosipat-Lambunu senilai Rp 48,57 miliar kembali menuai kritik tajam dari masyarakat. Setelah kontrak dengan PT Bagaskara Manunggal diputus dan tender ulang dimenangkan oleh PT Bina Kaili, progres pekerjaan tetap tidak transparan hingga akhir Desember 2024. Ketertutupan informasi dari pihak terkait menjadi sorotan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, ketika masyarakat membutuhkan akses jalan yang memadai untuk mobilitas.
Kepala Satuan Kerja Wilayah II Sulawesi Tengah, Dr. Yudha Sandyutama, ST, MT, membenarkan bahwa kontrak dengan PT Bagaskara Manunggal telah diputus. Saat dihubungi via telepon pada Kamis, 26 Desember 2024, ia mengungkapkan:
“Iya benar, sepertinya bapak sudah ketinggalan informasi ya. Pihak BPJN Sulteng telah memutus kontrak dengan PT Bagaskara Manunggal dan sudah dilakukan lelang kembali di e-Katalog. PT Bina Kaili yang menang,” ungkapnya dengan nada kesal.
Namun, ketika ditanya mengenai persentase progres pekerjaan hingga pekan ketiga Desember 2024, Dr. Yudha Sandyutama enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1, Heriyanto, ST, MT, juga tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari keduanya.
Ketertutupan informasi dari pihak berwenang memicu kritik keras dari masyarakat dan pemerhati pembangunan. Mereka mendesak agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang gagal memenuhi kewajibannya.
“Jika memang ada kelalaian atau pelanggaran kontrak yang signifikan, langkah hukum harus diambil. Jangan sampai anggaran negara yang besar ini terbuang sia-sia,” ujar Yudi Prasetyo, Yang Juga Direktur Eksekutif LEPPAMI PB HMI, saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Palu.
Situasi ini menjadi semakin krusial menjelang Natal dan Tahun Baru, ketika kebutuhan akan infrastruktur jalan yang memadai meningkat tajam. Banyak warga mengeluhkan kondisi jalan yang buruk, yang menghambat mobilitas untuk perayaan keagamaan dan aktivitas ekonomi.
“Kami berharap proyek ini dipercepat, apalagi di momen seperti ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ungkap seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya.
Kondisi jalan yang tidak kunjung diperbaiki tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga mengancam perekonomian lokal yang bergantung pada kelancaran akses jalan.
Publik mendesak BPJN Sulawesi Tengah untuk membuka informasi secara transparan terkait progres pekerjaan secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PT Bina Kaili dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak hingga batas waktu 31 Desember 2024
Proyek ini seharusnya menjadi solusi, bukan beban bagi masyarakat. Ketegasan pemerintah dan transparansi dari pihak terkait menjadi kunci agar proyek ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Sampai dengan berita ini tayang, General Supervisor (GS) Adil Suripno dan Direktur Utama PT Bina Kaili, Acing Malewa, belum terlihat membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp sejak Senin (23/12/2024).