Harianmetropolis.com, Kota Tangerang – Di duga tanpa pengawasan dan tidak di berikan K3, proyek di kroncong permai berlokasi di RW 05 dan RW 07 patut di pertanyakan
Pasalnya pengerjaan proyek dari APBD daerah dengan nominal 747,980,000 di duga tanpa pengawasan dan melewati batas pengerjaan proyek
Terhitung dari KIP ( keterangan Informasi Publik ) di sebutkan tanggal pengerjaan proyek 29 Oktober – 15 Desember 2024 tetapi sampai 17 Desember 2024 proyek blom selesai di kerjakan
Di tambah lagi pengawasan dari mandor dan pelaksana proyek yaitu CV Ubay Bersaudara kurang pengawasan dengan tidak adanya K3 yg di kenalan pekerja dan arahan di lapangan tidak jelas.
D ( 49 ) selaku warga sekitar menyatakan ” Proyek nya baru di kerjakan 2 minggu ini mas, dan terkesan tidak ada arahan dari mandor ” Ujar nya saat di tanya awak media.
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008. UU KIP memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di badan publik.
Sehingga menjadi acuan untuk masyarakat mengetahui kegiatan yang sedang atau dilaksanakan dalam suatu daerah
Dari hasil dilapangan diketahui juga bahwa pekerja tidak mendapatkan BPJS yang mana di terangkan bahwa setiap pemberi kerja yg tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan di kenalan sanksi administratif sesuai dengan pasal 29 dan pasal 30 UU no. 3 tahun 1992 .
Sementara itu
Sanksi yang dapat dikenakan kepada kontraktor jika proyek tidak selesai tepat waktu, antara lain:
Denda keterlambatan, yaitu 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak atau harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak
Peringatan Tertulis penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi
Pencantuman dalam daftar hitam , Pembekuan izin , Pencabutan izin, sampai sanksi Pemutusan kontrak kerja
Sampai berita ini di terbitkan pihak dari CV Ubay Bersaudara tidak bisa di hubungi
(Desran dan Dadang)