PESAWARAN | HARIANMETROPOLIS.COM — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas penambangan yang disebut berlangsung di sejumlah titik diduga berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Dalam informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga, nama Kasono alias Sono, warga setempat, disebut sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas penambangan di beberapa lokasi. Warga juga menyebut terdapat lokasi yang diduga dikelola bersama pihak lain dengan pola pembagian hasil.
Informasi tersebut menjadi sorotan karena aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan Kasono itu diduga bukan hanya berada di satu titik. Belasan lubang galian disebut masih aktif dan terus dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan.
“Nama Kasono yang paling sering disebut warga. Katanya ada beberapa titik yang dikelola, bahkan ada yang bersama pihak lain. Karena itu kami berharap aparat jangan hanya menerima informasi, tetapi turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah warga juga menyebut hasil tambang dari lokasi tersebut memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Bahkan, satu beban hasil tambang dikabarkan dapat bernilai hingga jutaan rupiah. Namun, informasi mengenai nilai hasil tambang tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum diverifikasi secara independen oleh media.
Persoalan yang dikhawatirkan masyarakat bukan hanya mengenai izin pertambangan. Aktivitas penggalian di sekitar kawasan permukiman juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi tanah, air, serta lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Warga turut menyoroti kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan hasil tambang, termasuk merkuri atau air raksa. Namun, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan laboratorium yang diperoleh media untuk memastikan penggunaan merkuri maupun adanya pencemaran di lokasi tersebut.
Karena itu, dugaan tersebut dinilai perlu segera diuji melalui pemeriksaan langsung dan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
“Kalau memang Kasono punya izin, silakan diperiksa dan dijelaskan. Tetapi kalau ternyata kegiatan itu tidak memiliki izin, kami berharap aparat segera mengambil tindakan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitasnya tanpa ada kejelasan,” tegas warga lainnya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan Kasono tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan status perizinan, siapa pihak yang mengelola, bagaimana kegiatan berlangsung, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas.
“Jangan tunggu persoalan ini semakin besar. Cek lokasi, periksa izinnya dan lihat siapa yang bertanggung jawab. Kalau terbukti melanggar, jangan ada pembiaran. Tindak tegas sesuai hukum,” kata warga.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan demikian, dugaan aktivitas penambangan yang dikaitkan dengan Kasono perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus dibuktikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Warga juga mengingatkan agar dugaan tersebut tidak dibiarkan terlalu lama tanpa pemeriksaan karena dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau tidak terbukti, tentu nama Kasono juga harus dijelaskan agar tidak terus menjadi tudingan. Tapi kalau memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasono alias Sono belum memberikan klarifikasi kepada media terkait informasi yang menyebut dirinya diduga mengelola sejumlah lokasi penambangan tersebut.
HarianMetropolis.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasono maupun pihak terkait untuk menjelaskan status kegiatan, legalitas, pengelolaan lokasi, serta memberikan bantahan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak benar.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat dan instansi terkait. Dugaan PETI tidak cukup hanya menjadi pembicaraan. Pemeriksaan langsung diperlukan agar persoalan menjadi terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan tegas segera dilakukan dan tidak ada pembiaran. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh dugaan yang belum terbukti.





