Yus Garuda Soroti Judul Berita dan Tuduhan ITE: Sebut Publik Berhak Tahu Fakta Lengkap

PESAWARAN – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dirinya, Yus Garuda menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah narasi yang menurutnya tidak menggambarkan peristiwa secara utuh serta berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Minggu 21/06/2026

Menurut Yus Garuda, pemberitaan tersebut memuat sejumlah kesimpulan dan penilaian subjektif yang tidak dapat dipastikan kebenarannya tanpa didukung fakta dan bukti yang objektif.

“Saya menghormati kebebasan pers dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak dibangun berdasarkan asumsi maupun penafsiran sepihak,” ujarnya.

Yus Garuda juga menyoroti judul pemberitaan yang berbunyi “Mantan Tahanan Kasus OTT Pemerasan Yus Garuda Kembali Berulah, Terkini Ia Akan Dilaporkan ITE”. Menurutnya, penggunaan frasa “kembali berulah” merupakan bentuk penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi membentuk persepsi publik sebelum pembaca memahami keseluruhan fakta yang disajikan dalam isi berita.

Selain itu, ia menilai penyebutan status hukum masa lalu dalam judul perlu ditempatkan secara proporsional dan relevan dengan substansi peristiwa yang sedang diberitakan.

“Publik berhak menilai suatu peristiwa berdasarkan fakta yang sedang dipersoalkan. Karena itu saya berharap setiap informasi, termasuk judul berita, tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak membentuk kesimpulan sebelum suatu persoalan diuji melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Terkait pertemuan yang berlangsung di kediaman Rohim di Desa Babakan Loa, Yus Garuda menjelaskan bahwa dirinya telah berada di lokasi terlebih dahulu sebelum kedatangan tamu lainnya.

“Pada saat itu saya sudah lebih dahulu berada di rumah Saudara Rohim. Tidak lama kemudian beberapa tamu datang dan percakapan berlangsung sebagaimana biasa. Memang terdapat perbedaan pandangan dalam beberapa hal, namun saya tidak pernah berniat mengintimidasi, mengancam, ataupun mengajak siapa pun untuk berkonflik sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan tersebut,” jelasnya.

Yus Garuda juga membantah anggapan bahwa dirinya berbicara dengan nada tinggi karena marah atau bersikap tidak bersahabat. Menurutnya, karakter komunikasi masyarakat Lampung sering kali memiliki intonasi yang lebih tegas dan terdengar lebih tinggi dibanding sebagian daerah lain.

“Perlu dipahami bahwa nada bicara yang terdengar tinggi tidak selalu identik dengan kemarahan atau permusuhan. Dalam keseharian masyarakat Lampung, hal tersebut merupakan sesuatu yang lazim dan sering kali disalahartikan oleh pihak yang tidak terbiasa,” katanya.

Ia menambahkan, apabila seluruh percakapan didengar secara utuh, masyarakat dapat menilai sendiri konteks pembicaraan yang sebenarnya tanpa harus dipengaruhi oleh narasi maupun kesimpulan sepihak.

Selain itu, Yus Garuda menyampaikan bahwa terdapat perbedaan informasi mengenai identitas yang disampaikan saat pertemuan berlangsung dengan identitas yang kemudian lebih ditonjolkan dalam pemberitaan.

“Pada saat pertemuan, yang saya pahami dari percakapan yang terjadi, Saudara Ikbal memperkenalkan dan menunjukkan dirinya sebagai pengurus atau anggota Laskar Merah Putih Kabupaten Tanggamus. Bahkan pembahasan yang berkembang saat itu juga berkaitan dengan organisasi LMP dan status kepengurusan yang masing-masing dipahami oleh para pihak. Karena itu saya cukup terkejut ketika kemudian membaca pemberitaan yang lebih menonjolkan kapasitas sebagai wartawan media tertentu. Hal ini tentu perlu dijelaskan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai konteks pertemuan tersebut,” ujarnya.

Menurut Yus Garuda, penjelasan mengenai kapasitas seseorang dalam suatu peristiwa merupakan hal penting karena dapat mempengaruhi cara publik memahami konteks percakapan maupun hubungan antar pihak yang terlibat.

“Saya tidak mempermasalahkan profesi maupun organisasi mana pun. Namun apabila terdapat lebih dari satu kapasitas yang melekat pada seseorang dalam suatu peristiwa, maka penyampaiannya kepada publik perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dari konteks yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Yus Garuda juga mempertanyakan sejumlah penilaian yang dimuat dalam pemberitaan, seperti penyebutan dirinya berwajah sinis, tidak bersahabat, hingga disebut mengajak ribut.

“Penilaian seperti itu adalah persepsi pribadi yang tidak dapat dijadikan fakta tanpa bukti yang jelas. Tidak seorang pun dapat memastikan isi pikiran, niat, atau perasaan orang lain hanya dari penafsirannya sendiri. Jika ada tuduhan seperti itu, tentu harus dijelaskan berdasarkan fakta yang dapat diuji, bukan sekadar kesimpulan subjektif,” tegasnya.

Terkait pernyataan yang menyebut konten TikTok miliknya sebagai konten yang “mengada-ada”, Yus Garuda meminta pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut untuk menjelaskan secara rinci bagian mana yang dianggap tidak benar.

“Apabila ada yang menyatakan konten saya mengada-ada, silakan sebutkan secara jelas bagian mana yang dianggap tidak sesuai fakta. Jangan hanya melontarkan tuduhan secara umum tanpa menjelaskan letak ketidakbenarannya. Masyarakat berhak mengetahui bagian mana yang dipersoalkan agar dapat menilai secara objektif,” katanya.

Menurutnya, setiap tuduhan mengenai ketidakbenaran suatu informasi harus disertai penjelasan yang jelas serta dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kalau memang ada informasi yang dianggap keliru, tunjukkan secara spesifik bagian mana yang keliru. Biarkan publik menilai berdasarkan fakta dan data yang ada. Sebab menyebut sesuatu mengada-ada tanpa menjelaskan letak ketidakbenarannya justru menimbulkan pertanyaan baru dan berpotensi membentuk opini tanpa dasar yang jelas,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan dalam pemberitaan yang menyebut konten tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka seharusnya dijelaskan secara rinci bagian mana yang dianggap melanggar dan ketentuan hukum apa yang menjadi dasar keberatan tersebut.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus dijelaskan secara jelas dan objektif. Jangan sampai publik diarahkan pada suatu kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan maupun penilaian dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Mengenai pernyataan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Yus Garuda menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

“Negara ini adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang tersedia. Karena itu saya menghormati apabila ada pihak yang memilih menempuh jalur hukum. Namun seluruh tuduhan maupun laporan tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada profil perusahaan media yang menerbitkan pemberitaan dimaksud. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam box redaksi yang dipublikasikan kepada umum, media tersebut mencantumkan penerbit berupa sebuah yayasan berbadan hukum Indonesia.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai model pengelolaan perusahaan pers yang digunakan, termasuk kesesuaian tata kelolanya dengan prinsip-prinsip perusahaan pers yang profesional dan transparan. Meski demikian, penilaian mengenai kepatuhan terhadap regulasi tetap merupakan kewenangan instansi terkait dan lembaga yang berwenang.

Terlepas dari hal tersebut, sejumlah pemerhati media menilai bahwa transparansi legalitas, tata kelola perusahaan pers, struktur kepemilikan, dan standar profesional jurnalistik merupakan aspek penting yang patut diketahui publik, terutama ketika sebuah media menerbitkan informasi yang berpotensi mempengaruhi reputasi seseorang.

Karena itu, selain substansi pemberitaan yang menjadi perdebatan, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tata kelola perusahaan pers yang menerbitkan berita, termasuk penerapan prinsip akurasi, keberimbangan, dan mekanisme hak jawab sebagaimana dikenal dalam praktik jurnalistik yang baik.

Yus Garuda berharap seluruh pihak dapat mengedepankan klarifikasi, fakta, dan prinsip keberimbangan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak terjebak pada opini yang berkembang secara sepihak.

“Saya siap memberikan keterangan, data, maupun klarifikasi kapan pun diperlukan. Pada akhirnya biarlah fakta dan bukti yang berbicara. Masyarakat tentu mampu menilai secara objektif apabila seluruh informasi disampaikan secara lengkap dan berimbang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *