BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa seorang karyawan bernama Lilik kini tengah menjadi sorotan. Pihak manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya dilaporkan mangkir dalam agenda mediasi perdana yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada Senin, 20 April 2026.
Perselisihan hubungan industrial ini mencuat setelah Lilik mengaku diberhentikan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Tidak hanya itu, ia juga merasa dipaksa menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa adanya pemberitahuan atau penjelasan transparan dari pihak perusahaan.
Dalam pengakuannya, Lilik menyebut adanya tekanan psikologis dan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum internal, termasuk tim legal perusahaan. Ia bahkan mengklaim mendapatkan ancaman serius apabila menolak memenuhi permintaan tertentu yang berkaitan dengan masalah internal di dalam perusahaan tersebut.
Guna mencari keadilan, Lilik memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, selaku kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur resmi sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, upaya mediasi hari ini harus tertunda karena ketidakhadiran pihak perusahaan.
“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya saat ditemui di lokasi.
Satrya sangat menyayangkan sikap PT Sumber Alfaria Trijaya yang tidak kooperatif. Ia berharap pada agenda mediasi selanjutnya, pihak perusahaan dapat menunjukkan iktikad baik dengan hadir secara langsung agar sengketa ini dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Satrya memberikan peringatan keras terkait kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, jika perusahaan terus-menerus mengabaikan panggilan dari instansi terkait, hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghormati hukum di Indonesia.
“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumber Alfaria Trijaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi di Disnaker Kota Bandar Lampung tersebut.





