Sebanyak 216 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Oplus_131072

Kota Metro,Harianmetropolis.com

Sebanyak 216 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, satu orang Narapidana langsung bebas. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilaksanakan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Utama Lapas Metro, Sabtu (21/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono, yang secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Narapidana penerima remisi. Momentum ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan motivasi kepada Narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Metro membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Narapidana yang menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya berharap, remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi Saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga ingin mengingatkan, bahwa proses perbaikan diri tidak berhenti pada pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, tetapi harus terus dilakukan dalam kehidupan sehari- hari setelah kembali ke Masyarakat,” katanya.

Suasana haru dan penuh rasa syukur tampak dari para Narapidana yang menerima remisi. Bagi sebagian Narapidana, pengurangan masa pidana ini menjadi penyemangat untuk terus mengikuti program pembinaan dengan lebih baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Usai kegiatan, Tunggul Buono dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri merupakan salah satu bentuk implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan penghargaan atas perubahan perilaku Narapidana.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh Narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Tunggul.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif, berdasarkan hasil penilaian terhadap perilaku serta keikutsertaan Narapidana dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

Salah seorang Narapidana penerima remisi berinisial JK, mengaku sangat bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya pada momen Idul Fitri tahun ini. Ia menganggap remisi tersebut sebagai kesempatan untuk semakin memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *