Terkait Polemik Penonaktifan PBI-JKN, Kepala Dinas Sosial Kota Metro AC Yuliwati Mengatakan Pihaknya Telah Melakukan Sosialisi

Oplus_131072

Kota Metro,Harianmetropolis.com

Menanggapi pernyataan DPRD terkait potensi polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro, AC Yuliwati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi serta langkah antisipasi untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.

AC Yuliwati menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan Kota Metro, terdapat 2.703 peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut, menurutnya disebabkan ketidaksesuaian dengan ketentuan pendesilan dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).

“Berdasarkan koordinasi dengan BPJS Kota Metro ada 2.703 PBI-JKN yang dinonaktifkan. Ini disebabkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pendesilan DTSN,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kepada tim media .Jumat (13/2/2026).

Di sisi lain, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat 2.640 peserta PBI yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah (PBI-Pemda) beralih menjadi PBI-JKN yang ditanggung pusat. Peralihan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian data kepesertaan.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan ada 2.640 PBI-Pemda yang beralih ke PBI-JKN,” jelasnya.

Menurutnya, peralihan itu memungkinkan kuota PBI-Pemda yang sebelumnya terpakai menjadi tersedia kembali. Kuota tersebut kemudian dapat dialokasikan untuk mengakomodasi peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan.

“Kuota 2.640 PBI-Pemda bisa dialokasikan untuk PBI-JKN yang dinonaktifkan, sehingga hanya berkurang 63 kuota yang perlu ditambahkan dari pemda,” ujar Yuliwati.

Ia menyebut, dengan skema itu, dampak penonaktifan dapat diminimalkan karena sebagian besar peserta tetap bisa terakomodasi melalui skema PBI-Pemda.

Untuk mengatasi kondisi yang muncul akibat penyesuaian data tersebut, Dinsos juga membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Dinsos melakukan reaktivasi PBI-JKN bagi warga yang mengusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampai dengan 12 Februari 2026 tercatat ada 133 warga yang melakukan proses reaktivasi,” ungkapnya.

AC memastikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap berjalan, meskipun status PBI-JKN warga dinonaktifkan. Menurutnya, dalam kondisi tersebut peserta langsung dialihkan ke skema PBI-Pemda.

Untuk mengatasi kondisi yang muncul akibat penyesuaian data tersebut, Dinsos juga membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Dinsos melakukan reaktivasi PBI-JKN bagi warga yang mengusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampai dengan 12 Februari 2026 tercatat ada 133 warga yang melakukan proses reaktivasi,” ungkapnya.

AC memastikan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap berjalan, meskipun status PBI-JKN warga dinonaktifkan. Menurutnya, dalam kondisi tersebut peserta langsung dialihkan ke skema PBI-Pemda.

“Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tetap melakukan pelayanan kesehatan bagi warga walaupun PBI-JKN-nya nonaktif, karena langsung dialihkan ke PBI-Pemda,” bebernya.

Kadis juga menyoroti penanganan khusus bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 19 warga di Kota Metro yang menjalani layanan tersebut dan menjadi perhatian khusus dalam penyesuaian kepesertaan.

“Termasuk penyakit kronis, contohnya cuci darah. Di Kota Metro terdapat 19 warga berdasarkan data dari BPJS yang perlu diperhatikan secara khusus,” paparnya.

Terkait sosialisasi, Dinsos menyatakan telah menggerakkan pilar-pilar sosial di lapangan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme reaktivasi. Koordinasi juga disebut terus dilakukan antara Dinsos, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

“Untuk ini pilar-pilar sosial di lapangan telah melaksanakan sosialisasi terkait reaktivasi tersebut. Koordinasi dan konsolidasi antara Dinas Sosial, Dinkes, dan BPJS selalu terjalin optimal,” lanjutnya.

Selain itu, Dinsos telah menyebarkan flyer berisi tata cara reaktivasi melalui pilar sosial di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan penjaringan warga yang akan mengajukan reaktivasi.

“Flyer tata cara reaktivasi sudah disosialisasikan melalui pilar-pilar sosial di lapangan, dan juga melakukan sosialisasi kepada warga di wilayahnya sekaligus melakukan penjaringan bagi yang akan melakukan reaktivasi,” tandasnya.

Dengan langkah tersebut, Dinsos menyatakan bahwa proses penyesuaian data PBI-JKN di Kota Metro terus dipantau dan diantisipasi melalui koordinasi lintas sektor, reaktivasi sesuai ketentuan, serta pengalihan kuota agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *