Pesawaran, Lampung –Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran secara resmi menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak SLB Sinar Hafizah, yang beralamat di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Senin 09/02/2025
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap tata kelola dana pendidikan, serta untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data penyaluran Dana BOS, SLB Sinar Hafizah tercatat menerima dana sebesar Rp105.000.000 per tahap, dengan jumlah peserta didik tercatat 60 siswa secara konsisten dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dengan demikian, total dana yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp210.000.000 per tahun atau Rp630.000.000 selama periode 2023–2025.
Dalam proses telaah data awal, DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran menemukan sejumlah aspek yang perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, di antaranya terkait pola alokasi anggaran, komposisi belanja operasional, serta konsistensi data peserta didik dan realisasi kegiatan pembelajaran. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan pelaksanaan di lapangan.
Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, menyampaikan bahwa surat konfirmasi ini merupakan bentuk komunikasi resmi yang bertujuan membangun keterbukaan informasi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
“Kami mengedepankan pendekatan konfirmasi dan klarifikasi. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik,” ujar Febriansyah.
Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa prasangka maupun kesimpulan sepihak.
“DPC ASWIN tidak berada pada posisi menilai atau menyimpulkan, tetapi menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari pihak sekolah menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi kepada publik,” tambahnya.
DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas jurnalistik secara etis, profesional, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, pihak SLB Sinar Hafizah belum memberikan keterangan resmi atas surat konfirmasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya dari pihak sekolah guna menjamin prinsip keberimbangan informasi.
(Mr.u)





