Bandar Lampung – Dugaan praktik penyimpangan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Bandar Lampung kian menguat. Aktivitas pelangsiran BBM dalam jumlah besar tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan berlangsung rutin di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM solar subsidi tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis truk yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan terdapat tangki atau tempu berkapasitas sekitar satu ton. Truk-truk tersebut juga disebut menggunakan beberapa nomor polisi (BE) yang berbeda untuk menghindari pengawasan.
Praktik tersebut disinyalir berlangsung hampir setiap hari. Bahkan, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini disebut telah diketahui oleh sejumlah pihak, namun tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Dalam dugaan tersebut, muncul nama oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial YA, yang berdinas di wilayah seputaran Lampung. Oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kendaraan serta aktivitas pelangsiran BBM solar bersubsidi yang disinyalir merugikan keuangan negara dan menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) hanya meliputi minyak tanah dan solar, yang penggunaannya dibatasi dan diawasi secara ketat. Setiap penyalahgunaan terhadap BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Keterlibatan oknum aparat dalam dugaan kasus ini memicu keresahan publik serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) bersama aparat penegak hukum terkait didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas institusi dan memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Buat judul yang keras





