DEPOK – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, angkat bicara secara tegas terkait keberadaan Kelompok Kerja (Pokja) Media Center DPRD Kota Depok yang belakangan menuai polemik. Ia memastikan bahwa hingga kini tidak pernah ada kebijakan resmi maupun Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD yang mengesahkan pembentukan Pokja tersebut.
Ade menegaskan, penyediaan fasilitas ruangan bagi insan pers tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi administratif atas berdirinya sebuah organisasi atau Pokja di lingkungan DPRD.
“Dari pimpinan DPRD belum pernah ada kebijakan atau SK terkait Pokja Media Center. Memang kami menyediakan ruangan untuk teman-teman media, tapi itu tidak berarti melegalkan Pokja secara administratif,” tegas Ade, Senin (29/12/2025).
Polemik ini mencuat setelah ditemukannya penggunaan logo resmi DPRD Kota Depok pada spanduk kegiatan Rapat Kerja (Raker) Pokja Media Center yang berlangsung pada 20–21 Desember 2025, yang ternyata tidak tercatat sebagai kegiatan resmi institusi.
Menurut Ade, penggunaan logo DPRD tanpa dasar hukum dan persetujuan resmi pimpinan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kelembagaan.
“Tidak boleh ada lagi penggunaan logo DPRD di spanduk atau atribut apa pun. Karena koordinator resmi Pokja Media Center itu tidak ada, SK-nya tidak ada. Maka seluruh aktivitas komunikasi publik harus tetap satu pintu melalui Humas DPRD Kota Depok,” ujarnya.
Lebih jauh, Ade memerintahkan agar seluruh atribut yang mencatut logo DPRD segera diturunkan serta meminta pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab secara moral dan kelembagaan.
“Karena memang tidak pernah ada SK dari pimpinan DPRD. Jadi ke depan tidak boleh dipasang lagi. Penggunaan logo DPRD secara institusi itu tidak dibenarkan. Dan mereka harus meminta maaf secara resmi kepada pimpinan DPRD,” tandasnya.
Saat ditanya mengenai konsekuensi hukum dan etik atas kejadian tersebut, Ade memastikan sanksi akan dijatuhkan sesuai mekanisme yang berlaku di internal DPRD.
“Ada sanksinya, sudah pasti ada. Nanti pimpinan DPRD Kota Depok yang akan memutuskan bentuk sanksinya,” ungkap Ade.
Ketegasan Ketua DPRD Kota Depok ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak sembarangan menggunakan atribut negara dan institusi resmi, sekaligus menegaskan bahwa seluruh aktivitas media di lingkungan DPRD harus tertib administrasi, transparan, dan berada di bawah jalur resmi Humas DPRD Kota Depok.
Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri praktik ilegal Raker Pokja Media Center serta menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD Kota Depok di mata publik.
(hermes)





