Sempat Bebas Hirup Udara Segar,Mantan Kadis PUTR Metro Robby Kembali Ditahan Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Kasus Korupsi Jalan Di Kota Metro !!

Kota Metro, Harianmetropolis.com – 

Penahanan kembali mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K Saputra, setelah sebelumnya dibebaskan melalui praperadilan. Robby K Saputra kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Metro pada, Selasa malam (11 November 2025).

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. RKS dan seorang konsultan pengawas berinisial J ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadhani menyampaikan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR – 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.

Kejaksaan Negeri Metro menyatakan bahwa tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.066.845.678 (sekitar Rp 1,06 miliar).

RKS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal (11/11/2025) sampai 30 November 2025 mendatang.

Sementara Konsultan pengawas berinisial J tidak dilakukan penahanan tambahan karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung.” ujarnya.

Kasus ini menyoroti komitmen penegakan hukum di Kota Metro dan menunjukkan bahwa proses hukum dapat berlanjut meskipun sempat ada kemenangan di tingkat praperadilan.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *