Ketua IWOI Pesawaran Kecam Dugaan Intimidasi Pegawai: Langgar UU dan Rusak Hak ASN IWOI Pesawaran Siap Bongkar dan Minta Klarifikasi BKD”

Pesawaran, 22 September 2025 – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza, mengecam keras beredarnya surat pernyataan yang memaksa pegawai menyetujui penerimaan gaji hanya berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta berjanji tidak menuntut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Okvia menilai tindakan tersebut sangat tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. “Meminta pegawai menandatangani kesepakatan sepihak seperti ini bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga jelas-jelas berpotensi melanggar hak-hak yang dijamin undang-undang. Ini indikasi intimidasi yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ia merinci aturan yang diduga dilanggar:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 99, yang menetapkan gaji PPPK ditentukan sesuai ketentuan pemerintah, bukan kesepakatan sepihak.
  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 38–39, yang menjamin hak PPPK atas gaji, tunjangan, dan perlindungan kerja sesuai regulasi nasional.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 6/2023), Pasal 88 ayat (1), yang mewajibkan pemberi kerja memberikan penghasilan layak tanpa tekanan atau intimidasi.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, ini preseden buruk bagi perlindungan hak pegawai daerah. Kami menolak keras segala bentuk intimidasi terhadap pekerja atau pegawai, apalagi atas nama aturan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” kata Okvia dengan nada tegas.

Meski demikian, ia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. “Kami tidak serta-merta memvonis siapa pun. Tapi publik berhak tahu dan aparat terkait wajib memberi klarifikasi,” ujarnya.

Okvia memastikan, DPD IWOI Pesawaran akan segera mengonfirmasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kabupaten Pesawaran untuk meminta keterangan resmi. “Kami akan menuntut transparansi penuh agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jelas. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa sewenang-wenang terhadap hak-hak pegawai,” tambahnya.

DPD IWOI Pesawaran juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan kekuasaan untuk menekan pegawai. “Kami mendesak pemerintah daerah mematuhi sepenuhnya peraturan perundang-undangan dan menghormati hak pekerja. Segala bentuk intimidasi tidak boleh ditoleransi,” tutup Okvia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *