APH Diduga Tutup Mata, Berkeliaran Mafia Solar Subsidi di SPBU

Harianmetropolis.com, Tangerang – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi yang diduga dilakukan mafia solar ini terpantau berlangsung di SPBU Jalan Raya Parung Panjang, Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, pada Sabtu (23/8/2025).

Hasil pantauan awak media menunjukkan sebuah truk boks golongan 2 berwarna putih yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter melakukan pengisian solar bersubsidi. Truk tersebut tercatat mampu mengisi solar senilai Rp600.000 dalam sekali transaksi dan mengulangi proses serupa berkali-kali di beberapa SPBU, baik di Pagedangan maupun Kota Tangerang.

Sopir truk bernama Exxd saat diwawancarai mengaku bahwa solar bersubsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi. Solar tersebut ditampung di lokasi penimbunan sebelum akhirnya disalurkan ke distributor solar industri.

Untuk mengelabui sistem, Exxd menjalankan modus berganti-ganti pelat nomor kendaraan serta menggunakan banyak barcode berbeda dalam setiap pengisian. Dengan cara itu, satu kendaraan bisa mengisi hingga 3.000 liter solar dalam satu SPBU tanpa terdeteksi.

Selain itu, Exxd menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dari seorang koordinator lapangan bernama Pandi, yang mengatur jalannya operasi dan menjadi penghubung dengan pihak penampung maupun jaringan distribusi solar industri.

Praktik ini diduga kuat melibatkan sindikat mafia solar bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. Sopir seperti Exxd hanya bertugas di lapangan, sementara koordinasi dan arahan dilakukan langsung oleh Pandi sebagai koordinator.

Penyalahgunaan solar bersubsidi menimbulkan kerugian besar:

Kerugian negara: subsidi BBM yang seharusnya untuk masyarakat justru jatuh ke tangan mafia.

Harga solar industri melonjak: pelaku menjual kembali solar subsidi dengan harga tinggi, membebani sektor usaha.

Pasokan masyarakat terganggu: nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil sulit mengakses solar sesuai haknya.

Berdasarkan Pasal 56 KUHP, pihak yang memberikan kesempatan, sarana, atau bantuan untuk melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Jika terbukti, maka oknum SPBU yang terlibat juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Melihat dampaknya yang luas, masyarakat mendesak Polres Tangerang, Polda Banten, hingga Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Aparat diharapkan tidak hanya menindak sopir atau pengepul, tetapi juga membongkar jaringan mafia solar bersubsidi hingga ke akar-akarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif:

Melaporkan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kepada aparat berwenang.

Mendorong pemerintah memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem barcode agar tidak mudah dimanipulasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *