Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo Lampung Tengah Berhasil Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu

Lampung Tengah,Harianmetropolis.com – 

Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah berhasil bongkar sindikat pelaku pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) palsu . Selasa(05/11/2024)

Diketahui pelaku terdiri dari dua orang dengan berinisial Kr(44) warga 22 Hadimulyo Kota Metro dan Kh (31) warga Purwodadi kecamatan Trimurjo Lampung Tengah Keduanya telah berhasil ditangkap di kampung Purwodadi kecamatan trimurjo.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Trimurjo dengan sejumlah barang bukti antara lain:

 

– satu SIM B2 umum diduga Palsu

-satu set perangkat komputer dan printer serta alat pemotong kertas

 

Saat dikonfirmasi media Harianmetropolis.com Kapolsek Trimurjo Iptu Admar S.Pd yang diwakili oleh kanit Reskrim Trimurjo Aiptu Ahmad zainudin,SH menerangkan bahwa Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat pada hari Minggu lalu 03 November 2024.sekitar pukul 19.00 wib adanya peredaran Surat Ijin Mengemudi (SIM) B2 umum diduga Palsu di wilayah Kecamatan Trimurjo. Terangnya AIPTU Ahmad Kanit Reskrim Trimurjo

” Setelah kami mendapatkan informasi itu kami bersama tim langsung melakukan penelusuran. Ungkapnya

” Kemudian pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 11.30 Wib, tim mencurigai seorang pelaku berada di sebuah lokasi bengkel tambal ban di kampung Purwodadi. Setelah kami melakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dari dalam lemari kami menemukan SIM BII umum atas nama orang lain. Sehingga kami langsung lakukan penangkapan ” . Bebernya Kanit Reskrim trimurjo

Masih dikatakan Kanit Reskrim polsek trimurjo ,bahwa Tim yang bergerak cepat kemudian menangkap pelaku lain tak jauh dari penangkapan awal dan menuju sebuah percetakan yang juga berada di Kampung Purwodadi dan menyita peralatan yang diduga kuat sebagai tempat pembuatan SIM palsu tersebut . Pungkasnya

Ditempat terpisah saat tim media ini mencoba konfirmasi ke Kapolsek Trimurjo Iptu Admar.,S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Andik Purnomo Sigit.,SH.,S.IK.,M.Si mengatakan, pihaknya masih memeriksa kedua pelaku guna pengembangan lebih lanjut, kemungkinan adanya pelaku lain

Menurut kapolsek, dua pelaku diduga telah membuat SIM B2 Umum palsu bagi para sopir mobil besar yang menyeberangi pulau Jawa – Sumatera.

“Kami menghimbau warga yang hendak membuat SIM agar mendatangi Polres terdekat, sehingga akan diperoleh surat Mengemudi yang asli,” ujar Admar Kapolsek Trimurjo kepada media ini

” Untuk pasal yang dikenakan untuk Kedua pelaku yaitu pasal 263 KUHP pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara “. Tutupnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *