Terpilih Dedi Ochen Jadi Dirut Pasar Kota Tangerang, Menuai Sorotan Publik

Kota Tangerang, – Penunjukan Dedi Ochen sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang tak berjalan mulus. Di balik pengumuman yang tampak formal, kini muncul gelombang kritik dan tudingan tajam soal dugaan intervensi politik Partai Golkar dalam proses seleksi jabatan strategis tersebut.

Dugaan itu mencuat setelah diketahui bahwa Dedi Ochen masih aktif menjabat sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang. Sementara Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang membentuk Panitia Seleksi (Pansel), juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar di daerah yang sama.

Kecaman keras datang dari Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (27/10/2025).

Dalam aksinya, mereka menilai proses seleksi Dirut PD Pasar penuh kejanggalan. Transparansi nyaris tak terlihat, sementara keputusan penetapan dinilai terlalu cepat dan terkesan sudah diatur sejak awal.

“Kami sudah menelusuri, Dedi Ochen masih aktif sebagai pengurus partai. Padahal jelas dalam aturan, pejabat di bawah Pemkot, termasuk PD Pasar, harus bebas dari kepentingan politik,” tegas Rony Harahap, koordinator aksi.

Lalu ia menyampaikan, bahkan menyebut ada aroma permainan kotor di balik proses seleksi yang digelar Pansel bentukan Pemkot Tangerang. Ia mempertanyakan mengapa publik tidak pernah diberi tahu jadwal wawancara, penetapan, maupun hasil wawancara para calon.

“Tanggal wawancaranya saja nggak jelas. Tiba-tiba berita acara keluar, langsung ditetapkan Dirut baru. Publik punya hak tahu, tapi justru ditutup-tutupi,” ujarnya.

Lebih jauh, mahasiswa menduga ada praktik kolusi dan politik balas jasa dalam penetapan Dedi Ochen. Menurut mereka, posisi strategis di PD Pasar dikhawatirkan dijadikan sarana untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu menjelang momentum politik mendatang.

“Kami menduga kuat ada bagi-bagi kue untuk tim sukses. Karena itu, kami minta penetapan ini ditinjau ulang, bahkan kalau perlu seleksi diulang dengan cara terbuka dan transparan,” desaknya.

Lebih lanjut Ia menegaskan, kekhawatiran publik bukan hanya soal sosok Dedi Ochen, melainkan integritas proses seleksi itu sendiri.

“Dari pendaftaran hingga pemberkasan harus bersih. Kalau sejak awal sudah diwarnai kepentingan politik, maka jangan harap PD Pasar bisa dikelola profesional,” tambahnya

 

Menanggapi tudingan tersebut, Asisten Daerah II Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, membantah adanya pelanggaran dalam seleksi. Ia menegaskan, proses telah sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.

“Tidak ada yang dilanggar. Sesuai aturan, yang bersangkutan boleh ikut seleksi. Tapi memang wajib mengundurkan diri dari partai sebelum dilantik secara definitif,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menepis keras dugaan adanya intervensi partai dalam keputusan tersebut. Ia menyebut proses seleksi dilakukan secara profesional dan independen oleh panitia yang terdiri dari akademisi dan praktisi.

 

“Saya hanya menerima hasil dari Tim Seleksi. Mereka yang menilai, bukan saya. Semua dilakukan profesional,” katanya.

Menurut pihak Pansel, dari total 12 calon direktur, 11 dinyatakan lulus seleksi administrasi. Setelah melalui serangkaian uji kompetensi, psikotes, tes tertulis, wawancara, presentasi makalah, dan Leaderless Group Discussion (LGD), hanya tiga nama yang berhasil lolos ke tahap akhir salah satunya Dedi Ochen.

Namun, keputusan akhir yang menetapkan Dedi sebagai Dirut justru membuka ruang kritik publik, karena dianggap menabrak prinsip netralitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah.

Pernyataan Asda II pun langsung dibantah oleh mahasiswa. Mereka menilai Pemkot hanya berlindung di balik Permendagri, padahal aturan yang lebih tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tegas melarang keterlibatan partai politik dalam struktur BUMD.

“Asda cuma bilang mengikuti Permendagri, padahal Peraturan Pemerintah lebih tinggi kedudukannya. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 sudah jelas disebutkan bahwa direksi BUMD harus bebas dari pengaruh dan kepentingan partai politik. Jadi seharusnya PP itu yang jadi acuan utama,” tegas Rony.

Mahasiswa mendesak agar Pemkot Tangerang meninjau kembali hasil seleksi, serta memastikan tidak ada unsur politik dalam pengelolaan PD Pasar.

“Kami tidak menolak personalnya, tapi menolak proses yang kotor. Kalau memang bersih, buktikan dengan membuka semua tahapan seleksi secara publik,” tutup Rony Harahap.

Gelombang kritik ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap netralitas birokrasi di Kota Tangerang, terutama di bawah kepemimpinan pejabat yang juga aktif di partai politik

(BF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *