Sukri Tjakunu: Fakta Persidangan Ungkap KPUD Parigi Moutong Tidak Valid Menyatakan Amrullah-Ibrahim Tidak Memenuhi Syarat

Harianmetropolis.com, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 27 September 2024 — Dalam sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong, H. Amrullah dan Ibrahim A. Hafid, Pemerhati pembangunan kabupaten parigi moutong, Sukri Tjakunu, menyoroti keputusan KPUD Parigi Moutong yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Menurut Sukri, fakta persidangan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti yang dihadirkan.

“Sidang ajudikasi ini membuktikan bahwa keputusan KPUD Parigi Moutong tidak bersesuaian dengan fakta persidangan. Melalui keterangan saksi ahli dan pernyataan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terbukti bahwa masa jeda dari pidana H. Amrullah sudah melebihi batas waktu lima tahun. Ini menunjukkan bahwa pasangan Amrullah-Ibrahim seharusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Sukri Tjakunu sebagaimana dikutip dari video yang beredar di grup WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan di Bawaslu Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon tersebut telah memberikan keterangan yang memperkuat posisi Amrullah dan Ibrahim. “Saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan dengan rinci mengenai masa jeda pidana yang telah dipenuhi oleh H. Amrullah, sementara KPUD tidak mampu menghadirkan saksi ahli untuk membantah fakta tersebut,” tegasnya.

Sukri juga menilai keputusan KPUD Parigi Moutong tersebut tidak valid karena hanya didasarkan pada persepsi tanpa dukungan ahli. “Keputusan KPUD itu hanya berdasarkan asumsi yang tidak memiliki dasar kuat, bukan dari pandangan yang berlandaskan keahlian. Hal ini tentu patut dipertanyakan kredibilitasnya,” lanjutnya.

Sukri Tjakunu berharap dengan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan Bawaslu Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pasangan H. Amrullah dan Ibrahim A. Hafid dapat segera diloloskan sebagai calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Sidang ajudikasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan pencalonan salah satu pasangan yang diusung masyarakat. Keputusan akhir dari proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *