Harianmetropolis.com, Kota Tangerang- Pekerjaan penggalian dan pemasangan tiang jaringan internet oleh PT Mayret di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, kembali menuai polemik. Berdasarkan keterangan salah satu anggota Trantib, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan sebelumnya sudah sempat disegel oleh pihak berwenang. Namun, tanpa sepengetahuan Satpol PP Kota Tangerang, pekerjaan tersebut kembali dilanjutkan.
Pada Kamis (13/03/25), awak media bersama tim mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait, meskipun jelas-jelas kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa:
Pasal 28: Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Wali Kota Tangerang sebelum melakukan pemasangan tiang internet.
Pasal 55 Ayat (1): Pelanggaran terhadap Pasal 28 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis,Pembekuan kegiatan Serta Pencabutan izin.
Pasal 55 Ayat (2): Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Denda hingga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
Dengan demikian, PT Mayret yang melakukan pemasangan tiang internet tanpa izin sah dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Tangerang Raya (PWTR), Joko Triono, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan di lapangan.
“Tata ruang di beberapa wilayah, khususnya Tangerang Raya, banyak mengalami kerusakan estetika akibat pemasangan kabel WiFi tanpa izin. Bahkan, beberapa titik pemasangan dilakukan secara asal-asalan, yang berpotensi membahayakan pengendara bermotor. Pengawasan dari dinas terkait, seperti Diskominfo dan Satpol PP, sangat diperlukan untuk mencegah hal ini terus berulang,” tegas Joko Triono.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti bagaimana lemahnya penegakan aturan terkait tata kelola jaringan telekomunikasi di daerah.
“Ini menjadi preseden buruk bagi kinerja pemerintah dalam menegakkan aturan tata kelola komunikasi. Seharusnya, peraturan yang tertuang dalam Perda maupun Undang-Undang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar menjadi hiasan pustaka. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Apakah aturan-aturan ini benar-benar diterapkan atau hanya sekadar formalitas?” tandasnya.
Masyarakat dan awak media mendesak Satpol PP Kota Tangerang agar segera mengambil langkah tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak ada tindakan konkret, kasus ini akan terus diperjuangkan hingga ke tingkat Wali Kota Tangerang demi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat lemahnya pengawasan terhadap jaringan internet ilegal.
Bob & Tim