Apresiasi, Sat Reskrim Polres Metro Akhirnya Berhasil Bongkar Sindikat Bos Mata Elang Atau Debt Collector Yang Kerab Meresahkan Warga Metro !!

Oplus_131072

Kota Metro, Harianmetropolis.com

Diduga bos mata elang atau debt collector meresahkan masyarakat ditangkap Polres Metro, Jumat (20/02/2025) malam.

Menurut Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., modus operandi pelaku yaitu dengan mendatangi korban dan menawarkan over kredit (pengalihan kredit) pada kendaraan.

“Saat korban hendak melakukan over kredit, modus pelaku yaitu menawarkan over kredit, terjadi sebuah kesepakatan namun kredit tersebut sampai sekarang tidak dilaksanakan sampai saat ini kendaraan tidak diketahui keberadaannya di mana,” kata IPTU Rizky.

Penangkapan tersebut menurut IPTU Rizky melalui serangkaian penyelidikan terhadap pelaku diduga Mata Elang (Debt Collector), pihak melakukan pengumpulan alat bukti.

“Pada malam ini kami menetapkan tersangka anisal MA Alias Ari sebagai tersangka,” menurut IPTU Rizky, MA alias Ari tersebut merupakan debt collector yang sudah terkenal di Kota Metro dan sangat meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini memang sudah banyak meresahkan masyarakat,” ujar Kasat IPTU Rizky.

Barang bukti berupa kendaraan Mobil Inova yang sedang dicari keberadaannya dan barang bukti berupa bukti transfer uang sebesar Rp 28 juta dan lainnya. Pelapor ini di wilayah Metro Utara, Kelurahan Karang Rejo, untuk saat ini dimungkinkan akan ada tersangka lain.

IPTU Rizky sangat tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menangkap mata Elang ataupun Debt collector yang meresahkan masyarakat. Polisi tidak boleh takut dengan tindakan premanisme.

“Kami adalah representasi penegakkan hukum di Indonesia, representase negara dan negara tidak boleh dengan oknum-oknum preman, saya tekan pada rekan-rekan semua apabila oknum-oknum yang melakukan tindak kejahatan apapun akan saya proses lanjutkan dan saya akan tindak tegas,” katanya.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku MA yaitu KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, pasal 492 dan pasal 496 KUHP. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang menjadi korban jangan takut untuk melapor kepada pihak Kepolisian.

“Silahkan lapor ke Polres, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tukas IPTU Rizky.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *