Rehab Jembatan Sinar Harapan Disorot, Informasi Paket hingga K3 Masih Jadi Tanda Tanya

PESAWARAN — Pekerjaan rehab/perbaikan dan perawatan jembatan pada ruas Jalan Kedondong–Padang Cermin, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi, 3 Oktober 2026.

Dalam pemantauan tersebut, pekerjaan disebut berkaitan dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Aktivitas pekerjaan masih berlangsung dan arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap berjalan.

Namun, awak media tidak menemukan papan informasi pekerjaan pada titik pekerjaan yang dipantau. Sementara itu, terlihat adanya banner peringatan yang dipasang sekitar 100 meter dari lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penelusuran, bukan hanya terkait transparansi informasi pekerjaan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.

Pasalnya, pekerjaan konstruksi pada jembatan memiliki potensi risiko tersendiri karena aktivitas pekerja berlangsung berdekatan dengan kendaraan yang masih melintas. Karena itu, perlu dipastikan apakah pengamanan area kerja, rambu peringatan, pembatas area pekerjaan, alat pelindung diri (APD), serta pengaturan lalu lintas di sekitar titik pekerjaan telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dokumen keselamatan konstruksi pada paket tersebut.

Awak media sebelumnya mencoba meminta informasi kepada salah seorang pekerja yang berada di lokasi. Dari pekerja tersebut, awak media diarahkan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak pelaksana pekerjaan dan diberikan nomor WhatsApp untuk melakukan konfirmasi.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pihak yang dihubungi menyampaikan, “Kami pelaksana perbaikan & perawatan jembatan dr provinsi.”

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian mengirimkan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai nama resmi paket pekerjaan, pihak penyedia atau pelaksana, penanggung jawab lapangan, nilai kontrak, sumber anggaran, item dan volume pekerjaan, keberadaan papan informasi, progres pekerjaan, hingga target penyelesaian.

Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi poin yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai penerapan K3 di lokasi, penggunaan APD oleh pekerja, pengamanan area kerja, serta sistem pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.

Hingga informasi ini disusun, pihak yang dihubungi belum memberikan jawaban spesifik atas poin-poin konfirmasi tersebut. Pernyataan bahwa pihaknya merupakan pelaksana perbaikan dan perawatan jembatan dari provinsi belum menjelaskan secara rinci identitas paket, nilai pekerjaan, penyedia, maupun dokumen pelaksanaan pekerjaan.

Temuan mengenai tidak terlihatnya papan informasi juga belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Hal tersebut masih perlu dicocokkan dengan kontrak, spesifikasi teknis, dokumen keselamatan konstruksi, serta ketentuan yang berlaku pada paket pekerjaan tersebut.

Begitu pula dengan aspek K3. Tidak terlihatnya perlengkapan tertentu dalam dokumentasi lapangan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kewajiban keselamatan diabaikan. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai standar keselamatan yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Penelusuran awak media selanjutnya akan diarahkan pada identitas paket pekerjaan, dokumen pengadaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pihak penyedia, spesifikasi pekerjaan, serta penerapan keselamatan konstruksi di lapangan.

Awak media juga masih membuka ruang bagi pihak pelaksana maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung untuk memberikan penjelasan dan data terkait pekerjaan tersebut, sehingga informasi yang disajikan tidak hanya berdasarkan temuan visual di lapangan, tetapi juga dapat diuji dengan dokumen resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *