Kota Tangerang, – Terpantau pada proyek pekerjaan peningkatan jalan, berlokasi di jalan noerhadi RW 1, kelurahan sumur pacing kecamatan Karawaci, di kerjakan oleh cv kurnia sari, bersumber dari anggaran APBDP Kota Tangerang tahun 2024.
Pelaksana 30 hari kalender dengan nominal RP. 99.604,000.00 Kota Tangerang, Diduga tanpa pengawasan mandor dan pelaksana pekerja.
terpantau awak media Diduga, para pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
Salah satu pekerja dari Cv kurnia sari mengatakan, panas, ribet jika pakai sepatu dan helm, cetusnya jum’at 6/12/2024.
Pada saat kami awak media konfirmasi kepada camat Karawaci MAHDIAR, SSTP via pesan singkat WhatsApp dirinya mengatakan, nuhun infonya kang nanti saya akan sampaikan ke dinas terkait, ujarnya.
Ditempat terpisah Ahmad Setiwan biasa di panggil Iwan LSM Gprukk mengatakan, seharusnya APD itu harus di pergunakan sesuai aturan dalam UU NO 1.Tahun 1970 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja jadi apabila disinyalir tidak menggunakan APD diduga sudah menabrak K3.
” Makanya penting APD / Alat Pelindung Diri seperti helm,rompi,sarung tangan dan sepatu boot sebagai komponen item APD, itu sangat penting,apapun alasannya itu sangat penting APD itu.” Tandasnya
“Kami akan cek di Dinas PUPR kalau bisa akan kami surati kementrian PUPR dengan bukti yang kami miliki karena di Kota Tangerang sangat rawan proyek-proyek nakal yang merugikan negara
Hingga berita ini terbit, diduga pemborong atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.
(Dadang & Desran)