Proyek Jalan Nasional di Sulteng Sudah Berjalan, Tapi RUP dan Renstra BPJN Masih Gelap

Tampak depan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, Sulawesi Tengah, yang beralamat di Jl. MT Haryono No. 10, Kota Palu. (Foto Istimewa)

PALU, Harianmetropolis.com — Sejumlah proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah telah berlangsung sejak awal tahun anggaran 2025. Ironisnya, dokumen perencanaan dasar seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Rencana Strategis (Renstra) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng tidak ditemukan dalam sistem resmi pemerintah. Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Permintaan konfirmasi resmi telah disampaikan oleh wartawan media ini sejak Selasa, 8 Juli 2025, baik melalui pesan WhatsApp langsung kepada Kepala Balai, maupun kunjungan ke Kantor BPJN Sulteng yang beralamat di Jl. M.T. Haryono No. 48, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Saat berkunjung ke kantor tersebut, wartawan diarahkan untuk menemui Kasubbag Tata Usaha, Irsan, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Salah satu staf menyatakan bahwa pertanyaan akan dijawab secara resmi melalui surat. Namun hingga berita ini diterbitkan—meski konfirmasi ulang telah disampaikan kepada Kepala Balai, Dadi Muradi, S.T., M.T.tidak satu pun tanggapan resmi diberikan.

Sementara BPJN Sulteng memilih bungkam, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah proyek infrastruktur jalan nasional telah ditandatangani dan mulai dikerjakan. Berdasarkan penelusuran media ini dan laporan resmi, berikut adalah kegiatan yang telah dimulai:

  • Preservasi Jalan Tonggolobibi – Sabang – Tambu – Tompe
  • Preservasi Jalan Molosipat – Lambunu – Mepanga – Tinombo
  • Penanganan longsoran dan rehabilitasi jembatan di ruas Taripa – Pape – Tindantana serta Taripa – Tomata – Beteleme
  • Pembangunan drainase dan preservasi jalan Kolonodale – Tompira – Bahonsuai – Bungku
  • Pelebaran Jalan Bungku – Bahodopi melalui skema kolaborasi dengan PT IMIP (CSR/KPBU)

Sumber informasi ini berasal dari laporan MetroSulteng.com edisi 1 Juli 2025 berjudul “BPJN Sulteng Teken Paket Pekerjaan Infrastruktur 2025”, serta pemberitaan resmi di situs Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Harianmetropolis.com telah melakukan pencarian menyeluruh terhadap dokumen RUP dan Renstra BPJN Sulteng melalui situs resmi SIRUP LKPP dan Ditjen Bina Marga, namun tidak menemukan informasi terkait. Padahal, sesuai regulasi, dokumen ini wajib diumumkan kepada publik sejak awal tahun anggaran.

Ketertutupan ini diduga melanggar:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2023 tentang Optimalisasi KIP

“Jika RUP tidak diumumkan, tapi kegiatan sudah berlangsung, maka itu bukan sekadar kelalaian. Itu pelanggaran prinsip transparansi yang bisa membuka ruang penyimpangan,” tegas Rizal Sugiarto,S.H Wakil Ketua KNPI  Sulteng yang juga Praktisi hukum.

Sikap diam BPJN Sulteng bukan hanya bentuk pengabaian terhadap permintaan konfirmasi dari media, tetapi juga merupakan pembangkangan terhadap prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Yang digunakan adalah uang rakyat. Dokumen perencanaan bukan rahasia negara. Ketertutupan ini bisa menjadi indikasi buruk dalam tata kelola infrastruktur,” ungkap seorang jurnalis investigasi Mediacentral.info yang menelusuri kasus ini.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, media ini akan meneruskan temuan ini kepada lembaga pengawasan seperti BPK, KPK, dan Ombudsman RI, agar penyelenggaraan proyek infrastruktur di Sulawesi Tengah tidak dibiarkan berjalan di luar prinsip hukum dan transparansi.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dari BPJN Sulawesi Tengah untuk dimuat secara proporsional dan berimbang. Namun hingga tenggat waktu yang telah diberikan sejak 8 Juli 2025, tidak ada satu pun tanggapan resmi yang disampaikan.

hariammetropolis.com akan terus mengawal keterbukaan informasi publik dan mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur di daerah.

 

Tangkapan layar dari portal nasional pengadaan INAPROC pada 12 Juli 2025 menunjukkan pencarian dengan kata kunci “Preservasi Jalan” di wilayah Sulawesi Tengah untuk tahun anggaran 2025. Hasil pencarian tidak menampilkan satupun paket kegiatan dari BPJN Sulawesi Tengah.
Tampilan laman rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari SIRUP LKPP pada 12 Juli 2025 pukul 01.46 WITA. Pencarian menggunakan kata kunci “Sulawesi Tengah” tidak menghasilkan data paket pengadaan apapun untuk tahun 2025. Hal ini memperkuat bahwa BPJN Sulawesi Tengah belum mempublikasikan rencana pengadaannya secara resmi.
angkapan layar dari situs resmi BPJN Sulawesi Tengah (binamarga.pu.go.id/balai-sulteng) pada 12 Juli 2025 memperlihatkan hanya tersedia dokumen Renstra 2020–2024 dan Reviu Renstra 2020–2024. Hingga saat ini, dokumen Renstra periode 2025–2029 belum tersedia untuk publik.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *