Polres Pesawaran, Polda Lampung – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta, S.Kom berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M melalui Kanit Reskrim IPDA Christop Travolta, S.Kom menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi dan membuka kunci jendela. Dari dalam rumah, pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer warna putih berikut tas hitam, serta 2 (dua) tabung gas LPG 3 kg. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” Pungkas Cristop.
Korban atas nama Ade Imba Wahyu Pamungkas (22) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Tekab 308, identitas pelaku akhirnya teridentifikasi.
“Usai mendapatkan Informasi kami langsung bergerak cepat. Pada Selasa (15/7/2025) pukul 23.15 WIB, pelaku berinisial R (31) berhasil kami amankan di Desa Baturaja. Saat dilakukan Pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti,” lanjut Cristop.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 (dua) tabung gas ukuran 3 kg, 1 (satu) laptop merk Acer 14 inch warna putih beserta charger, 1 (satu) tas hitam, serta 1 (satu) mesin sugu. Seluruhnya kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditempat Terpisah, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi kinerja cepat dan presisi jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungannya. Kami pastikan setiap laporan akan ditindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (Mr.u)