Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Bekuk Pelaku Yang Membawa Kabur Uang Hasil Penjualan Singkong

Lampung Tengah,Harianmetropolis.com

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan diwilayah hukumnya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban M (54), seorang petani warga Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu (1/11/25) sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Bumi Raharjo.

Saat itu, korban mempercayakan kepada pelaku berinisial ES (39), warga setempat untuk mengantarkan singkong ke pabrik guna dijual.

“Namun, setelah pembayaran dari pihak pabrik diterima, uang hasil penjualan tersebut justru dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek saat di konfirmasi media ini Rabu (11/2/26).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.460.000 dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, pada Selasa (10/2/26) sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bandar Jaya.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa fotokopi hasil timbangan singkong telah kami amankan di Mapolsek, dan masih kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *