Polres Mojokerto Kota Berhasil Mengungkap Praktik Produksi Dan Peredaran Oli Mesin Ilegal Bermerk MARS di Wilayah Kota Mojokerto.

oplus_2

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran oli mesin yang tidak dilengkapi Nomor Pelumas Terdaftar atau NPT, dan tanda Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto.

Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi S 2855 JX. Keduanya diketahui membawa empat jeriken oli merk MARS, berkapasitas masing-masing sekitar 20 liter.

Dari temuan tersebut, polisi tidak berhenti di jalan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menelusuri dari mana asal produk tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial FR, bersama seorang karyawan berinisial DMA..

FR, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas produksi oli tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah persoalan serius. Produk tersebut disebut tidak memiliki NPT, tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, belum pernah menjalani pengujian laboratorium, serta kegiatan usahanya tidak dilengkapi perizinan berusaha.

Polisi juga mengungkap modus produksi yang dilakukan di gudang tersebut.Sejak sekitar April 2026, FR diduga menyewa gudang untuk menjalankan aktivitas produksi.

Bahan baku berupa base oil atau minyak dasar dipanaskan, kemudian dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik dan aditif.

Campuran tersebut kemudian dibuat sedemikian rupa agar memiliki kekentalan menyerupai oli dengan spesifikasi SAE 40 maupun SAE 50.

Namun, proses pencampuran tersebut diduga dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa melalui pengujian laboratorium.

Setelah proses produksi selesai, oli dikemas menggunakan jeriken yang berkapasitas sekitar 19 liter maupun drum sekitar 190 liter.

Yang menjadi perhatian, kemasan produk tersebut kemudian diberi label merk MARS, dilengkapi tulisan Fully Synthetic, kode SAE, serta kolom NPT.

Pada label juga tercantum nama PT Gemilang Citra Nusantara. Berdasarkan pemeriksaan polisi, perusahaan yang tercantum dalam label tersebut disebut belum berbadan hukum.

Untuk memasarkan produknya, penjualan disebut dilakukan melalui grup WhatsApp sales. Produk kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di berbagai daerah di Jawa Timur, di antaranya Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo dan Bondowoso.

Jika melihat besarnya omzet, aktivitas tersebut diduga bukan lagi sekadar produksi dalam skala kecil. Dalam periode Mei hingga Oktober 2026, omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar, atau sekitar Rp260 juta setiap bulan.

Dari lokasi produksi, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 55 jeriken kosong, satu jeriken berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli lainnya, 10 drum kosong, tiga kempu berisi bahan berwarna kuning, serta satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti alat pengaduk atau mixer, mesin diesel, pompa listrik, pompa manual dan sejumlah selang.

Selain itu terdapat 13 botol kecil berisi sampel oli, printer Canon, puluhan label stiker, label berlaminating, ratusan tutup jeriken, botol kosong dan berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.

Tidak berhenti di situ, penyidik turut menyita laptop Asus, telepon seluler Vivo V25, rekening koran Bank BCA periode Mei hingga Oktober 2026, enam lembar faktur penjualan serta empat lembar data penjualan oli.

Perkara ini menjadi sorotan karena oli merupakan produk yang digunakan langsung untuk kendaraan maupun berbagai jenis mesin. Apabila sebuah pelumas diproduksi tanpa standar teknis yang jelas dan tanpa pengujian laboratorium, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan administrasi usaha, tetapi juga menyangkut mutu, keamanan, dan perlindungan konsumen.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar pada Jumat, 6 November 2026 menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik produksi maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi, jaringan pemasaran, pihak-pihak yang terlibat serta aliran hasil penjualan.

Atas perkara tersebut, FR dijerat dengan ketentuan pidana terkait produksi dan atau peredaran barang industri berupa oli pelumas mesin yang tidak memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ini FR bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga oli yang lebih murah. Konsumen diminta memeriksa legalitas, standar mutu, informasi pada kemasan serta kejelasan produk sebelum membeli.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *