GUS HAR BONGKAR SEJUMLAH KEJANGGALAN ANGGARAN SMPN 33 GRESIK! SELISIH BOSP Rp45,9 JUTA, DUGAAN PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN IKUT DISOROT

 

GRESIK – Pengelolaan anggaran pendidikan di UPT SMP Negeri 33 Gresik menjadi sorotan setelah Gus Har selaku pengurus LPK-YLDI (Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia) menemukan sejumlah perbedaan data dan indikasi ketidakwajaran dalam rincian anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan data sekunder yang dihimpun dari dokumen rincian anggaran dan sistem ARKAS, terdapat sejumlah komponen yang membutuhkan penjelasan langsung dari pihak sekolah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara jumlah penerimaan dan akumulasi rincian pengeluaran anggaran.

 

Dalam data tersebut, penerimaan Dana BOS tercatat sebesar Rp341.940.000, sedangkan akumulasi rincian pengeluaran mencapai Rp387.853.220. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp45.913.220 yang perlu dijelaskan sumber pembiayaan, mekanisme pencatatan, serta dasar pertanggungjawabannya.

 

Tak hanya itu, Gus Har juga menyoroti beberapa komponen anggaran lainnya yang dinilai membutuhkan transparansi lebih lanjut.

 

Di antaranya, anggaran pengembangan perpustakaan yang pada salah satu rincian tercatat Rp0, sementara pada rincian lainnya mencapai Rp74.878.000. Kemudian anggaran honor guru non-ASN yang menunjukkan perubahan dari Rp66.480.000 menjadi Rp105.700.000.

 

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah terdapat perubahan RKAS, penyesuaian anggaran, penambahan penerima honor, maupun perubahan volume kegiatan yang mendasari angka-angka tersebut.

 

Selain itu, terdapat sejumlah komponen belanja yang dinilai perlu diuji kewajarannya, terutama terkait harga satuan, volume pengadaan, dan kesesuaian antara anggaran dengan realisasi kebutuhan operasional sekolah.

 

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah perbedaan jumlah peserta didik. Data profil sekolah menunjukkan 537 siswa aktif, sementara data siswa tervalidasi sebagai penerima BOS tercatat 492 siswa. Artinya, terdapat perbedaan sebanyak 45 siswa yang membutuhkan penjelasan, termasuk kemungkinan faktor waktu pemutakhiran data, cut-off, dan sinkronisasi Dapodik.

 

DUGAAN PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN IKUT DISOROT

 

Di luar persoalan anggaran BOSP, berdasarkan keterangan Dumas yang diterima, muncul pula dugaan pungutan berkedok sumbangan kepada wali murid.

 

Informasi tersebut menyebutkan bahwa nominal sumbangan diduga telah ditentukan oleh pihak komite sekolah bersama pihak sekolah. Bahkan, pembayaran yang dimaksud disebut-sebut tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

 

Apabila informasi tersebut benar, mekanisme penarikan dana tersebut perlu diperiksa secara serius. Sebab, sumbangan pendidikan harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disamarkan menjadi pungutan wajib yang membebani wali murid.

 

Gus Har menegaskan bahwa pihak sekolah dan komite harus memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan nominal, mekanisme pengumpulan, pencatatan administrasi, serta penggunaan dana yang dihimpun dari wali murid.

 

KEPALA SEKOLAH BELUM MERESPONS KONFIRMASI

 

Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, Gus Har telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi secara langsung kepada Sulaiman, S.Pd. selaku Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 33 Gresik melalui WhatsApp.

 

Namun, hingga rilis ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan dari yang bersangkutan.

 

Sikap belum adanya respons tersebut disayangkan karena sejumlah pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Justru kami meminta penjelasan langsung dari kepala sekolah agar semua perbedaan data ini bisa diluruskan. Kalau memang ada perubahan anggaran, dokumen pendukung dan dasar pencatatannya silakan disampaikan. Jangan sampai pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban,” tegas Gus Har.

 

Ia juga meminta agar pihak sekolah tidak menganggap permohonan klarifikasi sebagai bentuk serangan pribadi. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendidikan.

 

DESAK DINAS PENDIDIKAN DAN INSPEKTORAT TURUN TANGAN

 

Gus Har meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Inspektorat, serta instansi pengawasan terkait melakukan penelaahan dan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen BOSP SMPN 33 Gresik Tahun Anggaran 2025.

 

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kesesuaian penerimaan dan pengeluaran, perubahan RKAS, realisasi belanja, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, serta administrasi dan mekanisme pengumpulan sumbangan dari wali murid.

 

“Anggaran pendidikan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

Gus Har menegaskan, langkah yang dilakukan LPK-YLDI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan perlindungan kepentingan masyarakat, khususnya wali murid agar tidak dirugikan oleh mekanisme pembiayaan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 33 Gresik belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah Sulaiman maupun pihak komite sekolah untuk memberikan hak jawab, menyampaikan dokumen pendukung, serta meluruskan informasi yang berkembang.

 

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak berwenang, sehingga persoalan pengelolaan anggaran pendidikan di SMPN 33 Gresik dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.(Ahy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *