Harianmetropolis.com
DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi telah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan secara bersama sama dengan laporan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Eduard Sorianto Sihombing, terhadap 2 orang wartawan.
Pada Senin, 15 September 2025, penyidik Polres Dairi memanggil dua saksi korban, yakni Sahata Insan Hutabarat dan Bernat Lumbangaol, yang juga berprofesi sebagai wartawan. Selain dimintai keterangan mendalam juga dimintai keterangan terhadap dua korban yakni Bangun MT Manalu dan Abednego P.I Manalu.
Saksi dan korban diminta keterangan intensif oleh tiga juru periksa (juper), yakni IPDA Irwanta Bangun, S.H (Kanit Tipidum Polres Dairi), AIPDA Antonius Sinaga, S.H (Ba Unit Pidum Polres Dairi), Bripda Samuel Putra Batubara (Ba Satreskrim Polres Dairi).
Kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Desa Pegagan Julu VI telah dilaporkan ke Polres Dairi dan sedang diproses. Wartawan yang menjadi korban, Bangun M.T. Manalu dan Abednego P.I. Manalu, mengapresiasi langkah Polres Dairi dalam menangani kasus tersebut. Mereka yakin bahwa Polres Dairi akan bersikap profesional dan menuntaskan kasus ini.
Bangun MT Manalu, Wartawan Utama Pimpinan Redaksi Media Editorial24jam.com, juga sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput dan Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, optimistis, setelah Polres Dairi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Langkah Selanjutnya, Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VI.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga kebebasan pers dan melindungi wartawan dari intimidasi dan kekerasan.
Polres Dairi saya yakini dapat menangani kasus yang saya alami ini dengan profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, S.T., S.H., yang juga praktisi hukum sekaligus pemilik media MPnews dan Metropos24, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Dairi.
Burju menegaskan bahwa Polres Dairi telah menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus kekerasan terhadap wartawan ini.
“Kami dari SPRI Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Polres Dairi yang dengan cepat memeriksa/memintai keterangan saksi dan korban, yang keempat orang tersebut adalah anggota organisasi SPRI. Ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Burju.
“Kami yakin Polres Dairi akan mengungkap kasus ini dengan tuntas. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan kekerasan terhadap pers tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari wartawan mendapatkan perlakuan kasar ber sama-sama dari Kades Pegagan Julu VI. hingga aksi kekerasan fisik, perampasan ponsel, dan intimidasi dengan senjata tajam.
Insiden ini dikecam berbagai pihak karena dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Informasi yang didapat Media ini, pelaku terduga penganiayaan yang dilakukan Kapala Desa Eduard Sorianto Sihombing secara bersama-sama pada Wartawan, akan dintidak lanjuti/dipanggil ke Polres Dairi pada hari Jumat 19/09.(Red)