Polda Sulteng Bongkar Sindikat Curanmor, 66 Motor Diamankan dan 18 Pelaku Ditangkap

Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memberikan keterangan pers di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025), usai pengungkapan kasus curanmor yang berhasil menyita 66 unit sepeda motor dan menetapkan 18 tersangka.

PALU — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di beberapa wilayah, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025). Sebanyak 66 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dan 18 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Konferensi pers ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas kejahatan jalanan.

Sebanyak 66 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan, dan 18 orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng.

“Sejak April hingga Juni 2025, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan serangkaian pengembangan kasus dan berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025).

Dari total 66 kendaraan yang berhasil diamankan, 53 unit merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda Sulteng, sementara 13 unit lainnya diungkap oleh Polresta Palu.

Para pelaku disebut menggunakan berbagai modus operandi untuk melancarkan aksinya, mulai dari menggunakan kunci letter T, hingga memutus kabel socket dan memotong kabel pengaman kendaraan yang diparkir.

“Mereka menyasar kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengawasan dan dalam posisi terkunci standar. Beberapa alat bukti juga kami amankan,” tambah Kapolda.

Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya:

  • 3 unit handphone

  • 1 buah kunci letter T

  • Sejumlah socket kabel

  • Obeng dan tang

Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan/atau Pasal 362 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan bahwa motor yang telah terverifikasi kepemilikannya akan dikembalikan kepada pemilik secara gratis tanpa biaya.

“Nantinya sepeda motor yang sudah diketahui pemiliknya akan kami kembalikan dengan status pinjam pakai. Masyarakat tidak akan dikenakan biaya apa pun,” tegasnya.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda, serta tidak memarkir kendaraan di lokasi yang sepi dan tanpa pengawasan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini,” pungkas Irjen Pol Agus Nugroho.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *