PESAWARAN — Dugaan maladministrasi serius menyeret Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran setelah seorang warga melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, dengan tembusan ke Ombudsman RI di Jakarta, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Laporan resmi tersebut telah diterima secara administratif oleh Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran sejak 10 Desember 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum terdapat pemberitahuan tertulis mengenai status, tahapan, maupun hasil penanganan laporan dimaksud. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian prosedural, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan tidak transparannya penanganan laporan masyarakat, yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan kejelasan proses, mekanisme penanganan, maupun keputusan administratif yang dapat diakses oleh pelapor.
Pelapor—yang identitasnya disamarkan demi kepentingan hukum—menyatakan bahwa laporan awal telah diterima secara administratif, lengkap dengan bukti tanda terima. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, tidak ada balasan tertulis, tidak ada pemberitahuan perkembangan perkara, serta tidak ada kepastian hukum yang disampaikan oleh pihak Kemenag Pesawaran.
Dalam dokumen pengaduan yang diterima redaksi, kondisi tersebut patut diduga sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, antara lain berupa:
- Pengabaian kewajiban hukum;
- Penundaan berlarut;
- Tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan layanan yang transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, diamnya institusi bukanlah sikap netral, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian administratif (administrative omission) yang berada dalam ruang pengawasan lembaga pengawas eksternal.
Pelapor turut menyoroti tidak tampaknya mekanisme pengendalian internal dalam penanganan laporan tersebut, yang ditandai dengan:
- Ketiadaan dokumentasi proses yang dapat diakses pelapor;
- Tidak jelasnya pejabat penanggung jawab penanganan laporan;
- Tidak adanya penetapan langkah korektif administratif.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan melekat pimpinan satuan kerja, yang secara struktural menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Atas dasar itu, pelapor meminta Irjen Kemenag RI melakukan audit kepatuhan, evaluasi tata kelola penanganan pengaduan, serta pemeriksaan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Kemenag Kabupaten Pesawaran.
Pelapor menegaskan bahwa langkah pengaduan ini bukan bertujuan menghakimi substansi perkara, melainkan untuk memastikan negara hadir melalui mekanisme administrasi yang sah, transparan, dan akuntabel.
“Dalam negara hukum, setiap laporan resmi wajib diproses secara administratif. Ketika laporan dibiarkan tanpa kejelasan, itu bukan lagi kelalaian biasa, melainkan pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik,” ujar pelapor.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan tindakan administratif justru memperparah persoalan, karena menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Hukum administrasi tidak mengenal ruang kosong tanggung jawab. Diamnya institusi adalah bentuk kegagalan menjalankan kewajiban negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran belum memberikan klarifikasi tertulis terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pelapor berharap Ombudsman RI dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi korektif, serta Inspektorat Jenderal Kemenag RI menjalankan fungsi pengawasan internal secara objektif dan profesional.





