“Tambang Emas Ilegal Meluas ke Ongka Malino, Pemodal Gunakan Modus Lapangan Kerja”

Harianmetropolis.com, Parigi Moutong — Aktivitas tambang emas tanpa izin (Peti) di Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) kian meluas. Tidak hanya beroperasi di Kecamatan Moutong dan Bolano Lambunu, kini tambang ilegal tersebut telah merambah ke wilayah Kecamatan Ongka Malino. Para pemodal menggunakan modus membuka lapangan kerja untuk menarik dukungan warga setempat. Mereka menawarkan pekerjaan sebagai penambang, pengawas, hingga tenaga penyedia solar bersubsidi. Pendekatan ini memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, sehingga banyak warga bersedia terlibat demi penghasilan.

Menurut pantauan di lapangan, tawaran pekerjaan ini sering disertai dengan iming-iming bayaran tinggi, meski risiko hukumnya besar. “Saya ikut karena tidak ada pekerjaan lain. Kalau tidak ikut, mau kerja apa?” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Senin (1/10/2024).

Selain mempekerjakan warga setempat, pemodal tambang juga melibatkan mereka dalam distribusi solar bersubsidi. Solar ini digunakan untuk menggerakkan mesin tambang, sehingga biaya operasional dapat ditekan. Dengan cara ini, mereka bisa menghindari pengawasan pemerintah terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Para pemodal sering kali menggandeng tokoh-tokoh masyarakat, seperti kepala desa, untuk melindungi aktivitas tambang mereka. Tokoh-tokoh ini dijadikan tameng guna meredam protes warga dan menghindari tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Keuntungan yang diraup oleh para pemodal ini tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Penambangan tanpa izin mengakibatkan hutan gundul dan sungai tercemar limbah merkuri, yang berdampak serius pada ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.

Meskipun penertiban sudah dilakukan beberapa kali, hingga kini belum ada langkah signifikan yang mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Pemodal tetap beroperasi di tengah lemahnya penegakan hukum, sementara masyarakat masih terjebak dalam ketergantungan terhadap pekerjaan ilegal ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar