Kota Tangerang, – Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di jalan pandan raya kelurahan Cibodasari kecamatan cibodas kota tangerang.
Dengan anggaran se nilai 199.402.000 Dari APBD perubahan kota tangerang, dengan pelaksanaan 45 hari, Disinyalir pelaksana pekerja membiarkan pekerjanya tidak menggunakan k3.
Pada saat Awak media investigasi ke lokasi terlihat jelas pelaksana pekerja diduga membiarkan para pekerjanya tidak untuk memakai k3.
Salah satu pekerja CV Kirana berkah abadi mengatakan, ribet jika memakai helem dan sepatu cetusnya.”
Sesuai Dengan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur bahwa pekerja yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam dengan hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000.
Selain itu, ada beberapa peraturan lain terkait K3, yaitu:
Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Pasal 1 ayat (1) PP 50/2012 yang mengatur sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Dalam rangka mencegah kecelakaan kerja, perusahaan wajib menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Pengurus juga wajib menyelenggarakan pembinaan bagi tenaga kerjanya untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, dan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ditempat terpisah Ahmad Setiwan biasa di panggil Iwan LSM Gprukk mengatakan, seharusnya APD itu harus di pergunakan sesuai aturan dalam UU NO 1.Tahun 1970 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja jadi apabila disinyalir tidak Menggunakan APD diduga sudah menabrak K3.
” Makanya penting APD / Alat Pelindung Diri seperti helm,rompi,sarung tangan dan sepatu boot sebagai komponen item APD, itu sangat penting,apapun alasannya itu sangat penting APD itu.” Tandasnya
(BF & Dadang)