Harianmetropolis.com, Kota Tangerang – Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di perumahan keroncong RW 03 , 07 , 13 dan 06 kelurahan keroncong, kecamatan jatiuwung kota tangerang, diduga mengabaikan k3 dan tanpa pengawasan
Pekerjaan proyek drainase yang se nilai 747, 980,000. Dari APBD – P Provinsi Banten, Disinyalir dikerjakan tanpa menggunakan k3 dan tanpa pengawasan.
Pada saat Awak media investigasi ke lokasi, terlihat para pekerja diduga abaikan K3 dan tanpa adanya pengawasan dari mandor atau pelaksana pekerja.
Sesuai Dengan, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur bahwa pekerja yang melanggar ketentuan K3 dapat diancam dengan hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000.
Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Salah satu pekerja mengatakan, dari awal pekerjaan sampai saat ini kira kira tiga hari proyek berjalan mandor dan pengawas belum datang ke lokasi, katanya.”
Salah satu warga berinisial s mengatakan, kami sudah menerima. Kompensasi dari Proyek namun, Pembuangan galian terkena pot tanaman saya dan pekerja di kasih arahan tetap membandel, ujar S (41) kepada awak media
Proyek ini di kerjakan oleh CV ubay bersaudara selama 48 hari kalender dengan no kontrak 600/SPK .171.BP /UPPSU/PERKIM-3/2024.
Sampai berita ini di terbitkan mandor dan pengawas blom bisa di jumpai awak media untuk Mengkonfirmasi
Reporter : Desran