Kota Tangerang, – Proyek perbaikan pagar stadion mini berlokasi di Jl. Dipati Unus No.34, RT.005/RW.003, Cibodas, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, diduga menyalahgunakan aturan.
Pasalnya, kepercayaan mandor dan pekerja diduga tidak di bayar sama sekali, bahkan lebih ironis lagi disinyalir para pekerja tidak di bayarkan uang makanya.
Tangan kanan mandor berinisial J mengatakan, pada awalnya saya di suruh bekerja dengan rekan bapa saya berinisial B, untuk mengerjakan perbaikan pagar stadion dengan panjang 30 meter, dan dengan upah 4 juta.
” Akan tetapi pada saat saya bekerja tiba tiba, pekerjaan saya di suruh stop oleh oknum mandor dengan tanpa alasan.
Pekerjaan saya sudah beres semua akan tetapi dari pihak mandor belum membayarkan upah yang di janjikan selama saya bekerja, saya sudah bolak balik negur mandor tetapi, mandor itu selalu menjanjikan kepada saya, ucap J.
Dirinya menjelaskan, untuk makan siang para pekerja oknum mandor ini minjem uang ke saya untuk membelikan makan siang pekerja.
” Saya berharap untuk mandor agar bisa menyelesaikan administrasi membayar yang sudah di janjikan oleh saya sebelumnya, harap j
Ditempat yang sama pekerja berinisial e mengucapkan, baru upah makan saja yang di terima namun upah saya bekerja selama 11 hari belum dibayarkan.
” Selama Saya bekerja jarang sekali mandor atau pelaksana memperhatikan kami, saya berharap agar mandor atau pelaksana bisa menyelesaikan administrasi upah saya selama bekerja, harapnya.”
Tertera dalam undang undang Perlindungan hak pekerja dan upah diatur dalam Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 67 sampai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penghasilan yang layak tersebut mencakup kebutuhan makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Sementara itu, perlindungan upah juga mencakup:
Kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi
Perhatian terhadap kepentingan pengusaha
Penetapan upah minimum oleh Kepala Daerah
Pembayaran upah secara penuh pada setiap periode dan tanggal pembayaran
Pengusaha wajib membayar upah jika pekerja bersedia bekerja tetapi tidak dipekerjakan
Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sampai berita ini terbit pemborong, mandor atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.
(Bob & Dadang)