Harianmetropolis.com,Tangerang – Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangakalan Data Base BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024 serta Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu merupakan rujukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.
Diketahui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang mengundang Ketua Umum Pegawai Non ASN Kota Tangerang bersama pengurus di ruangan rapat Kantor Walikota Tangerang Jl. Satria – Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/8/2025)
Saat ditemui awak media pasca pertemuan dengan BKPSDM, San Rodi mengatakan Alhamdulillah pada hari kamis yang baik ini, kami bersama pengurus Pegawai Non ASN Kota Tangerang mendapat undangan Kepala BKPSDM untuk berdiskusi guna meluruskan issue serta dinamika yang terjadi pasca pengumuman hasil seleksi PPPK tahap kedua dan menjelang pengusulan PPPK Paruh Waktu saat ini.
Lanjut Bang Kucay Doang sapaan San Rodi menyampaikan beberapa hal penting yang disampaikan oleh kepala BKPSDM Kota Tangerang dalam diskusi tersebut, diantaranya :
1. Proses pengusulan PPPK Paruh bagi Pegawai Non ASN Tahap Pertama yang berjumlah 1.971 orang sudah masuk beberapa bulan lalu dan Insha Allah menjadi Prioritas, karena mereka merupakan yang sudah terparkir di pangkalan Data Base BKN,
2. Pengusulan peningkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu akan dilihat dari regulasi atau aturan dari pusat, dan tentunya ini akan kita dorong bersama sama atas kebijakan bapak Walikota, karena BKPSDM dapat menjalankan amanat tersebut sesuai aturan yang berlaku,
3. Tidak ada status PPPk Paruh Waktu yang di downgrade lagi, dan insha Allah akan di Upgrade sesuai dengan pendidikan terakhir atau sarjana (bagi yang sudah ijasah sarjana), ini menjadi hikmah bagi PPPK Paruh Waktu,
4. Proses dan tahapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu insha Allah akan segera di umumkan hingga pelantikan pada bulan Oktober 2025, sebagaimana jadwal Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Dari diskusi yang berlangsung saat itu, Bang Kucay bersama Pengurus Pegawai Non ASN Kota Tangerang mengamini dan mengapresiasi atas langkah nyata yang sudah dan tengah di jalankan oleh BKPSDM Kota Tangerang
“Amin.. Amin.. Semoga apa yang disampaikan kepala BKPSDM pada saat diskusi dengan kami itu bukan sekedar janji tapi kerja nyata, tentunya kami berdoa semoga diberikan kemudahan dan hingga pada bulan Oktober kami dapat dilantik dan menerima NIP PPPK Paruh Waktu” Sumringah Kucay Doang
Selanjutnya Bang Kucay pun mempertanyakan perihal adanya 14 orang Pegawai Non ASN yang di nyatakan tidak lolos (Katagori R3) pada seleksi tahap pertama lalu kemudian diketahui secara umum pada pengumuman seleksi tahap kedua 14 orang tersebut dinyatakan lolos (Katagori R3/L-2), dia pun mendapat pencerahan secara langsung dari Kepala BKPSDM Kota Tangerang. Dalam penjelasannya bahwa pada Diktum 32 dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN-RB) No. 347/2024 yang menjelaskan bahwa memperbolehkan pengisian formasi kosong oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi yang sesuai, bahkan dari unit penempatan yang berbeda, dan Formasi kosong akan dialokasikan kepada peserta yang memenuhi kriteria terbaik berdasarkan rangking dan kelayakan, dan bahkan beliau mengklaim sudah bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan tahapan demi tahapan agar PPPK Paruh Waktu dapat dilantik dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) tepat waktu.
“Sudah clear ya, apa yang disampaikan oleh kepala BKPSDM sudah saya gamblang dan sangat di fahami oleh kami. Dan kita kembali fokus agar pada bulan Oktober 2025 nanti kami sudah dilantik dan menerima NIP” jelas Bang Kucay
Di penghujung diskusi, Bang Kucay memastikan untuk terus kawal pengusulan PPPK Paruh Waktu waktu sampai apa yang disampaikan oleh kepala BKPSDM Kota Tangerang tercapai.