Lampung , Harianmetropolis.com-
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, inisial LKM menjadi tersangka kasus korupsi penertiban hak atas tanah Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Natar, Rabu (25/6/2025)
Tak hanya mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) inisial TRS juga turut dijadikan tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat diwawancari awak media mengatakan kepada keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan seluas 1,7 hektar.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka,” katanya.
Lanjutnya Armen menjelaskan kasus itu bermula adanya laporan pengaduan masyarakat terkait lahan yang dimiliki Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada orang lain atau perorangan.
Atas dasar laporan itu, tim penyidik melakukan pendalaman dan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut.
“Modus operandi tersangka LKM, karena jabatan yang dimilki olehnya memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama berdasarkan SHP No. 12/NT/1982, padahal diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh AF dan tersangka TRS adalah palsu,” ucapnya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) inisial TRS menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, kata Armen, tersangka LKM tidak menolak penerbitan SHM. Padahal, lahan itu masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama.
“Kemudian tersangka TRS karena jabatannya sebagai PPAT di Lampung Selatan, mengetahui bahwa data yang diberikan oleh para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah palsu, bukannya menolak tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Lampung Selatan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp 54,4 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.
Menurut Armen, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” Tutupnya
(Tim/red)